Mataram (ANTARA) - Sebanyak empat orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang beragama Buddha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 Buddhist Era (BE)/tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli dalam keterangannya di Mataram, Kamis, menyampaikan pemberian remisi khusus kepada empat orang warga binaan ini merupakan implementasi dari Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Jadi, tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen," kata Fadli.
Ia menjelaskan bahwa empat orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini masuk kategori satu, yakni pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
"Dua orang narapidana kasus pidana umum dapat remisi 15 hari dan 1 bulan. Dua orang lagi dari narapidana kasus narkotika dapat 1 bulan dan 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, Fadli berharap dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk selalu berperilaku baik, mengikuti pembinaan dan aturan di lapas.
Berita Terkait
DIrjen Kemenkumham sebut 1.216 narapidana terima remisi khusus Waisak
Senin, 5 Juni 2023 6:13
Empat narapidana Lapas Mataram menerima remisi Waisak
Senin, 16 Mei 2022 17:02
Cagub NTB Zul-Uhel unggul di Lapas Lombok Barat
Rabu, 27 November 2024 20:00
Sebanyak 1.696 warga binaan Lapas Lombok Barat gunakan hak pilih Pilkada
Rabu, 27 November 2024 12:09
Melukis asa dari membatik di balik tembok lapas
Sabtu, 23 November 2024 10:57
Lapas Lombok Barat konsisten mengembangkan produk cukli warga binaan
Sabtu, 16 November 2024 5:30
Kemenkumham NTB dukung kepolisian ungkap kasus narkoba libatkan narapidana
Rabu, 6 November 2024 18:23
Lapas II A Lombok Barat sita ratusan barang terlarang dari warga binaan
Rabu, 6 November 2024 18:21