Mataram (ANTARA) - Sebanyak empat orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang beragama Buddha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 Buddhist Era (BE)/tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli dalam keterangannya di Mataram, Kamis, menyampaikan pemberian remisi khusus kepada empat orang warga binaan ini merupakan implementasi dari Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Jadi, tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen," kata Fadli.
Ia menjelaskan bahwa empat orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini masuk kategori satu, yakni pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
"Dua orang narapidana kasus pidana umum dapat remisi 15 hari dan 1 bulan. Dua orang lagi dari narapidana kasus narkotika dapat 1 bulan dan 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, Fadli berharap dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk selalu berperilaku baik, mengikuti pembinaan dan aturan di lapas.
Berita Terkait
DIrjen Kemenkumham sebut 1.216 narapidana terima remisi khusus Waisak
Senin, 5 Juni 2023 6:13
Empat narapidana Lapas Mataram menerima remisi Waisak
Senin, 16 Mei 2022 17:02
Kejari Dompu titip penahanan mantan Kadishub Dompu di Lapas Lombok Barat
Rabu, 22 Mei 2024 14:32
Kejati NTB tahan dua tersangka pengeboran air tanah di Lapas Lombok Barat
Senin, 20 Mei 2024 15:13
Lapas Lombok Barat usulkan 934 narapidana terima remisi Idul Fitri
Selasa, 2 April 2024 14:32
Sebanyak 59 narapidana Lapas Lombok Barat beragama Hindu terima remisi Nyepi
Selasa, 12 Maret 2024 13:49
Wartawan dilarang ambil dokumentasi di TPS Lapas Lombok Barat, begini klarifikasinya
Rabu, 14 Februari 2024 14:53
1.228 warga binaan Lapas Lombok Barat gunakan hak suara Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 11:09