Lombok Timur (ANTARA) - Sebanyak 347 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Tahun ini sebanyak 347 orang warga binaan yang mendapatkan resmi khusus Lebaran," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong Sudirman di Lombok Timur, Sabtu.

Ia mengatakan remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut ia, momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tidak hanya membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, namun menjadi momen yang sangat ditunggu bagi narapidana yang beragama Islam.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyetujui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Ribuan napi di Lapas Lombok Barat terima remisi Nyepi dan Idul Fitri

Sudirman mengatakan pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS.454,456,458 dan472 Tahun 2026 tanggal 21 Maret 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh adalah 64 orang menerima remisi 15 hari, kemudian 245 orang dapat remisi satu bulan, 31 orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan tujuh orang menerima remisi dua bulan.

"Sehingga berjumlah 347 orang, termasuk tiga orang narapidana tindak pidana korupsi," katanya.

Baca juga: Sebanyak 3.019 narapidana di NTB terima remisi Idul Fitri

Ia berharap dengan pemberian remisi ini, semua warga binaan Lapas Selong lebih aktif mengikuti program pembinaan agar pada saat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat bagi sesama.

"Semoga pemberian remisi ini bisa meningkatkan kesadaran mereka untuk menjadi lebih baik," katanya.

Baca juga: Sebanyak 77 narapidana di NTB dapat remisi khusus Nyepi



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026