Sebanyak 1.091 warga binaan Lapas Lombok Barat dapat remisi HUT ke-79 RI

id remisi hut kemerdekaan ri, lapas lombok barat, warga binaan dapat remisi

Sebanyak 1.091 warga binaan Lapas Lombok Barat dapat remisi HUT ke-79 RI

Penjabat Bupati Lombok Barat Ilham (kedua kiri) didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli (kiri) menyerahkan secara simbolis SK remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI kepada warga binaan di Kuripan, Lombok Barat, NTB, Sabtu (17/8/2024). (ANTARA/HO-Lapas Lombok Barat)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.091 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli di Lombok Barat, Sabtu, mengatakan 10 dari 1.091 warga binaan penerima remisi berhak langsung bebas atau remisi umum kategori II (RU-II).

"Jadi, pada hari kemerdekaan ini, Alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan yakni sebanyak 1.091 orang dengan 10 diantaranya langsung bebas," kata Fadli.

Untuk 10 warga binaan yang langsung bebas, jelas dia, merupakan terpidana kasus pidana umum. Untuk terpidana kasus pidana umum yang menerima remisi sebagian atau kategori RU-I sebanyak 448 orang.

"Jadi, total warga binaan kasus pidana umum yang dapat RU-I dan RU-II sebanyak 458 orang," ujarnya.

Baca juga: 175 warga binaan Rutan Praya Loteng diusulkan dapat remisi HUT RI

Baca juga: Ratusan warga binaan Lapas Selong Lotim diusulkan dapat remisi kemerdekaan


Selanjutnya, untuk warga binaan kasus pidana khusus atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 633 orang.

"633 orang ini terdiri dari kasus narkotika dan korupsi dengan rincian 32 orang terpidana korupsi dan 601 orang terpidana narkotika," ucap dia.

Fadli menegaskan bahwa narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur," kata Fadli.