175 warga binaan Rutan Praya Loteng diusulkan dapat remisi HUT RI

id remisi HUT RI,Rutan Kelas II B Praya ,Lombok Tengah ,NTB

175 warga binaan Rutan Praya Loteng diusulkan dapat remisi HUT RI

Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan 175 warga binaan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.

"Dari 314 orang warga binaan di Rutan Praya, tahun ini sebanyak 175 orang yang diusulkan mendapat remisi HUT Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Aris Sukuriyadi di Lombok Tengah, Selasa.

Jumlah warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi itu terdiri atas remisi umum (RU) I sebanyak 117 orang dan RU II sebanyak 2 orang. Kemudian dari 119 orang itu, sebanyak 28 orang diusulkan memperolah remisi satu bulan, 33 orang remisi dua bulan, 31 orang remisi tiga bulan, 21 orang remisi empat bulan, empat orang remisi lima bulan, dan dua orang remisi enam bulan.

"Untuk remisi bebas tidak ada," katanya.

Baca juga: Sebanyak 126 napi Rutan Praya dapatkan remisi Kemerdekaan RI 2022

Sedangkan untuk perolehan remisi umum 17 Agustus 2024 warga binaan dengan pidana khusus, yakni RU I sebanyak 56 orang dengan rincian delapan orang remisi satu bulan, 12 orang remisi dua bulan, 25 orang remisi tiga bulan, sembilan orang remisi empat bulan, dan dua orang remisi lima bulan.

"Untuk kasus korupsi ada satu warga binaan yang diusulkan mendapat remisi," katanya.

Ia mengatakan ratusan narapidana yang diusulkan mendapat remisi itu terlibat kasus narkotika 77 orang, human trafficking satu orang, kesusilaan dua orang, pembunuhan lima orang, penadahan tiga orang, pencurian 27 orang, penganiayaan dua orang, penggelapan dua orang, penipuan tujuh orang, dan perampokan 12 orang.

"Untuk kasus perlindungan anak ada 36 orang," katanya.

Baca juga: Sebanyak 163 warga binaan Rutan Praya diusulkan dapat remisi

Aris menambahkan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan seperti halnya syarat substantif dan administratif. Selain itu, masa pidana sudah dijalani minimal enam bulan.

"Salah satu pertimbangan itu mereka telah berkelakuan baik dan telah menjalani program pembinaan," katanya.

Baca juga: Ratusan WBP Rutan Praya dapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah