Pembangunan dermaga kapal cepat di Mandalika ditarget selesai 2026

id NTB,KEK Mandalika,Pelabuhan Mandalika,Sanur Bali

Pembangunan dermaga kapal cepat di Mandalika ditarget selesai 2026

Foto udara lintasan Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

Mataram, NTB (ANTARA) - Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat menargetkan operasional dermaga kapal cepat di Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dapat dilakukan pada 2026.

Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar mengatakan pembangunan dermaga kapal cepat Mandalika masih berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan tidak pernah terhenti.

"Masih berproses. Cuma berapa persen, kami belum tahu," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia menegaskan pembangunan dermaga kapal cepat ini dikerjakan oleh mitra Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Lombok Tengah dukung pembangunan dermaga kapal cepat Mandalika

Sedangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sifatnya membantu dalam perizinan dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

"Ini kan dimiliki Pemerintah Lombok Tengah, kami (provinsi) membantu izin-izin, baik itu amdal dan ruang lautnya," kata Ervan.

Menurutnya, studi kelayakan pembangunan (FS) sudah dirampungkan, sehingga diharapkan pada 2026, dermaga tersebut sudah bisa beroperasi.

Baca juga: Pembangunan dermaga Pelabuhan Mandalika Lombok Tengah capai 75 persen

Lebih lanjut, Ervan belum dapat memastikan dermaga Pelabuhan Mandalika ini masuk dalam kawasan KEK.

Namun, demikian secara regulasi, pembangunan dermaga tersebut sudah dipenuhi.

"Pembangunan dermaga ini untuk mendukung peningkatan arus wisatawan dan menggerakkan ekonomi di kawasan itu melalui konektivitas transportasi laut," katanya.

Baca juga: Izin operasional dermaga apung di Mandalika sudah diusulkan ke Kemenhub

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.