Pemkot Mataram bantah Perda KTR Setengah Hati

id Kawasan tanpa rokok

Pemkot Mataram bantah Perda KTR Setengah Hati

Ilustrasi - Kawasan tanpa rokok (Ist)

Bukan setengah hati, tetapi perda ini sifatnya berbicara untuk jangka panjang. Butuh waktu lama untuk memberikan penyadaran terhadap para perokok
Mataram,  (Antara)- Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana membantah penerbitan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, setengah hati.

"Bukan setengah hati, tetapi perda ini sifatnya berbicara untuk jangka panjang. Butuh waktu lama untuk memberikan penyadaran terhadap para perokok," katanya di Mataram, Kamis.

Bantahan itu dikemukakannya karena fasilitas "smoking room" yang ada di kantor Wali Kota Mataram terkesan tidak pernah dimanfaatkan oleh pegawai setempat, kendati wakil wali kota sendiri sudah sering memberikan contoh kepada bawahannya, namun pengikutnya sangat minim.

Dikatakannya, spirit pembentukan Perda KTR adalah untuk memberikan perlindungan bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif. Selain itu menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Di sisi lain, KTR juga dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, mencegah perokok pemula, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok.

Sesuai dengan perda, KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan umum dan lingkungan tempat proses belajar mengajar.

Oleh karena itu, wakil wali kota berharap para pegawai agar memanfaatkan "smoking room" yang kini sudah dibangun di sekretariat kantor wali kota, bahkan jumlahnya sudah ditambah hingga ke lantai tiga, agar perokok tidak mengganggu kesehatan pegawai lainnya.

"Dengan demikian, pegawai yang berada di lantai tiga tidak perlu lagi turun kalau ingin merokok," katanya.

Diakui, dalam penerapan Perda KTR ini, pemerintah masih melakukan pembinaan, sehingga pegawai yang dianggap melanggar atau merokok pada sembarang tempat belum dapat dikenakan sanksi seperti yang ditetapkan dalam perda tersebut.

Dalam perda juga disebutkan sanksi administrasi bagi perokok antara lain pemberian teguran tertulis pertama, kedua disertai pemanggilan, teguran tertulis ketiga dan penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional atau pencabutan izin.

Sementara sanksi pidananya disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Namun selama ini sifatnya masih berupa teguran dan imbauan," katanya.