APKLI menolak pasal larangan penjualan dalam Raperda KTR

id Raperda KTR, kawasan bebas rokok, APKLI,Pemprov DKI

APKLI menolak pasal larangan penjualan dalam Raperda KTR

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyatakan penolakannya terhadap sejumlah pasal di dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dinilai merugikan pedagang.

"APKLI menolak tegas pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta yang berisi larangan penjualan dan kewajiban menyediakan tempat merokok di warung kecil, dan sanksi denda pidana yang sama saja dengan mematikan usaha ekonomi kerakyatan," ujar Ali di Jakarta, Senin.

Dia memandang dorongan peluasan kawasan tanpa rokok yang ditujukan di warung pedagang tradisional sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang sebelumnya menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.

Menurut Ali, dorongan kewajiban penyediaan KTR ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong. Oleh karena itu, dia meminta perlindungan dari Raperda KTR kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

“Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon pembuat kebijakan mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” kata Ali.

Baca juga: Jakarta melibatkan pengusaha hiburan malam bahas Raperda KTR

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta Farah Savira memastikan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya," kata Farah.

Baca juga: Kongres Anak Indonesia desak pemerintah regulasi tutup akses rokok untuk anak

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah menyatakan bahwa nantinya Raperda KTR tak akan membuat omzet pedagang turun seperti yang dikhawatirkan.

“Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang dimana UMKM nggak pernah jualan di situ,” kata Pramono.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.