Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendapatkan bukti baru pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran jasa atas kerja sama antara pelaksana MXGP, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG) dengan sejumlah vendor.
Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan bukti baru tersebut dari hasil pemeriksaan pihak Kementerian Pariwisata perihal dukungan anggaran pelaksanaan MXGP tahun 2023 di bekas Bandara Selaparang, Kota Mataram.
"Dari Kementerian Pariwisata disampaikan bahwa dana MXGP selama tahun 2023 itu tidak ada," katanya.
Dengan menerima hasil pemeriksaan dari pihak Kementerian Pariwisata, kini pihak kepolisian melanjutkan penelusuran bukti pidana terkait adanya dukungan anggaran dari dana sponsorship perbankan.
Penelusuran tersebut berkaitan dengan adanya pernyataan dari PT SEG yang menjanjikan pembayaran kerja sama kepada sejumlah vendor.
Dengan menerangkan hal tersebut, Catur mengatakan pihaknya belum mendapatkan unsur pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Polda NTB membongkar sindikat pencurian kendaraan jaringan antarprovinsi
"Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan? Kalau penipuan, ada kemungkinan masuk, tapi masih kita dalami semua," ucapnya.
Ia mengatakan dalam kasus ini tidak ada perjanjian kerja sama antara PT SEG dengan vendor secara tertulis.
Namun demikian, ia memastikan ada bukti lain yang akhirnya menguatkan perikatan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Polres Lombok Tengah meningkatkan patroli jaga keamanan wilayah
"Ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama," kata dia.
Polda NTB menangani persoalan ini atas tindak lanjut laporan pihak vendor yang mengklaim belum menerima pembayaran dari PT SEG untuk pelaksanaan MXGP tahun 2023.
Penanganan tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam rangkaian ini, kepolisian telah memeriksa sedikitnya tiga vendor sebagai pelapor, enam orang dari jajaran direksi PT SEG, serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026