Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengungkap motif terdakwa Bara Primario membunuh ibu kandungnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

"Awalnya, terdakwa Bara Primario meminta uang kepada korban dengan alasan bayar utang," kata I Dewa Narapati, mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana di hadapan majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo.

Menurut jaksa, korban menolak permintaan tersebut dengan nada emosi. Karena permintaan uang sebesar Rp6 juta tidak dipenuhi, terdakwa kemudian merencanakan pembunuhan untuk memudahkan penguasaan barang-barang berharga milik korban.

Terdakwa melancarkan aksinya pada Minggu dini hari, 25 Januari, saat korban sedang tertidur di rumah mereka di wilayah Monjok, Kota Mataram. Korban dijerat menggunakan tali nilon hingga meninggal dunia.

Baca juga: Polda rampungkan petunjuk jaksa terkait berkas pembunuhan ibu kandung

Setelah itu, terdakwa mengambil telepon seluler milik korban dan mengakses layanan perbankan digital (m-banking). Dari rekening korban, terdakwa mentransfer total Rp30 juta ke tiga rekening berbeda, masing-masing Rp10 juta.

"Seluruhnya dikirim terdakwa ke rekening deposit judi daring," ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah.

Baca juga: Minta Rp39 juta tak dikasih, Anak bunuh ibu lalu bakar jasadnya

Pada pagi harinya, terdakwa membawa jenazah korban menggunakan mobil menuju lahan kosong di Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, yang kemudian menjadi lokasi penemuan jenazah.

Dalam perjalanan, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite untuk membakar jenazah korban di lokasi tersebut.

Setelah kembali dari Sekotong Barat, terdakwa mendatangi tempat pencucian mobil.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (10/6) dengan agenda pembuktian.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026