Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan para pengelola hotel agar mematuhi aturan saat melakukan promosi melalui berbagai media termasuk media sosial agar tidak melanggar norma yang sudah ada.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram H Irwan Rahadi di Mataram, Rabu, mengatakan, langkah itu diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha perhotelan tetap mematuhi regulasi daerah dan menjaga ketertiban umum.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi hotel yang kedapatan melanggar aturan, mulai dari pelanggaran izin operasional hingga penyalahgunaan fungsi akomodasi dan promosi," katanya.

Hal tersebut disampaikan menyikapi maraknya konten promosi hotel di media sosial yang diduga melanggar norma kepatutan dan terkesan menggunakan bahasa-bahasa negatif bahkan mengarah ke asusila.

Terhadap hal tersebut, Satpol PP Kota Mataram telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola hotel dan penyedia jasa akomodasi di wilayah itu.

Bahkan tim dari Satpol PP juga sudah datang langsung ke hotel yang terindikasi melakukan pelanggaran promosi dan meminta pihak hotel menurunkan atau "take down" konten-konten promosi yang terindikasi melanggar norma.

Baca juga: Hotel kumpulkan iuran untuk beli alat pengolah sampah organik

"Yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada Pemerintah Kota Mataram melalui kami, dan melakukan 'take down', serta berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Kasatpol PP Mataram mengingatkan, bisnis perhotelan harus berjalan selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan ketertiban, serta menjaga kelestarian nilai-nilai kearifan lokal.

Kota Mataram memiliki Perda Nomor 2 tahun 2015, tentang ketertiban umum yang salah satunya disebutkan memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat. Akibat konten tersebut dinilai tidak sesuai dengan etika dan norma-norma hidup khususnya di Kota Mataram yang beretika dan beradab.

Baca juga: PHRI Badung estimasi okupansi libur Lebaran capai 80 persen

Terkait dengan itu, Irwan mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada seluruh manajemen hotel di Mataram untuk proaktif menjaga ketertiban, melengkapi seluruh perizinan, dan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan hotel.

"Jangan sampai pola-pola pemasaran yang terkesan melanggar etika, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan di tengah masyarakat," katanya.

Akan tetapi, katanya, apabila ke depan mereka masih melakukan aktivitas seperti itu, pihaknya tentu akan memberikan sanksi bahkan hingga penutupan operasional hotel tersebut.

"Hal tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku hotel lainnya yang ada di Kota Mataram, jangan sampai hanya karena ingin mengejar popularitas, viral, menjadi sorotan publik, dan menarik perhatian masyarakat melakukan cara-cara di luar norma," katanya.

Untuk memastikan peringatan itu dipatuhi, Satpol PP Kota Mataram akan mengintensifkan pengawasan di lapangan dengan patroli rutin secara berkala maupun inspeksi mendadak (sidak), baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Manajemen hotel yang terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum di area mereka terancam sanksi administratif yang berat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha secara permanen," katanya lagi.

Melalui peringatan itu, tambahnya, Pemerintah Kota Mataram berharap sektor pariwisata dan perhotelan di Kota Mataram mampu terus berkembang secara positif, sehat, dan tetap menghormati norma-norma sosial serta hukum yang berlaku.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026