Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap usaha kafe dan angkringan guna memastikan seluruh tempat usaha beroperasi secara legal, mematuhi standar, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Minggu, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat serta laporan terkait dugaan pelanggaran izin operasional dan potensi eksploitasi anak di bawah umur.
“Terhadap indikasi itu, kami segera bertindak cepat dengan meningkatkan pengawasan,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan pengawasan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan, guna melakukan pendataan ulang serta sinkronisasi data pelaku usaha.
Menurut dia, pemerintah kota akan mengintegrasikan upaya pengawasan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait izin usaha maupun izin penjualan minuman beralkohol, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi yustisi maupun nonyustisi, termasuk penyitaan barang.
Di sisi lain, Irwan membantah adanya pembiaran terhadap usaha ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah preventif melalui patroli dan operasi rutin terus dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis risiko di Kota Mataram mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Setiap hari anggota kami melakukan patroli terhadap usaha yang terindikasi ilegal atau terjadi penyalahgunaan izin,” katanya.
Selain persoalan perizinan, peningkatan pengawasan juga dipicu temuan kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di salah satu warung kopi yang berada di lahan aset pemerintah. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Baca juga: Pemkot Mataram berupaya atasi kenaikan harga minyak goreng
Dalam penanganan kasus itu, Satpol PP terlibat dalam penertiban aset daerah serta pendampingan keamanan.
“Masalah ini harus ditangani secara komprehensif. Jika terbukti ada usaha di lahan pemerintah yang digunakan untuk aktivitas melanggar hukum seperti eksploitasi anak, kami akan melakukan penertiban,” ujarnya.
Baca juga: Dinsos Kota Mataram matangkan persiapan digitalisasi bansos
Ia menambahkan, dalam waktu dekat tim gabungan akan turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kota Mataram juga mengimbau pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan dan menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di daerah setempat.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026