Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penanganan kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Lombok Utara tahun 2021.
"(Kasus SPPD fiktif) sudah dihentikan," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Senin.
Kejari Mataram menangani kasus ini pada September 2022. Penanganan berawal dari adanya laporan masyarakat. Kejari Mataram menindaklanjuti kasus ini sampai pada tahap penyelidikan bidang pidana khusus.
Dalam laporan dugaan penyelewengan tersebut, Kejari Mataram sebelumnya memeriksa 44 anggota legislatif dan 7 pegawai sekretaris dewan yang namanya turut tercantum sebagai penerima SPPD fiktif tahun 2021.
Baca juga: Kejaksaan telusuri dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Lombok Utara
Jumlah anggaran SPPD yang diduga fiktif itu terbilang cukup beragam, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta.
Persoalan ini turut terungkap dari temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Uang tersebut tidak digunakan untuk biaya penginapan. Sehingga, dalam temuan tercantum kerugian negara Rp186,57 juta.
Sementara itu, Kejati NTB juga tercatat baru menerima adanya laporan yang serupa. Namun, dugaan penyelewengan SPPD ini muncul dalam periode 2019-2024.
Baca juga: Jaksa pidsus mendalami temuan korupsi penerbitan SPPD DPRD Lombok Utara
Tindak lanjut dari penerimaan laporan dari kelompok masyarakat tersebut, Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejari Mataram untuk mengetahui hasil penyelidikan terhadap laporan dugaan penyelewengan yang muncul pada tahun 2021.
Menanggapi adanya laporan yang masuk ke Kejati NTB, Ivan Jaka menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjutinya secara hukum apabila ada arahan dari Kepala Kejati NTB.
"Kalau memang ada (dugaan korupsi), tidak masalah. Kami siap tindaklanjuti, kami tunggu arahan," ujar Ivan Jaka.
Baca juga: Kasus surat perjalanan fiktif DPRD Lombok Utara diambil alih pidsus kejaksaan
Baca juga: Kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Lombok Utara masuk penyelidikan jaksa
Baca juga: Kejari Mataram mengusut SPPD fiktif DPRD Lombok Utara