Ombudsman dorong 7 guru di Dompu yang dibatalkan kelulusan PPPK lapor secara resmi

id Ombudsman, Ombudsman RI Perwakilan NTB,Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, PPPK, Tes PPPK, Guru Honorer Diba

Ombudsman dorong 7 guru di Dompu yang dibatalkan kelulusan PPPK lapor secara resmi

Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna SH. MH (ANTARA/Ady Ardiansah)

Dompu (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong tujuh orang guru honorer di Kabupaten Dompu yang dibatalkan kelulusan PPPK melaporkan secara resmi.

"Kami tunggu laporan resmi atau bisa lewat surat aduan," kata Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTBArya Wiguna saat dihubungi via telepon, Jumat.

Dikatakannya, laporan itu dimaksudkan agar pihaknya mengetahui lebih dalam terkait alur masalahnya.

"Masalah rekrutmen PPPK saat ini kami atensi khusus dan saat ini sedang dilakukan investigasi di Kabupaten Bima dan Lombok Tengah. Tapi jujur, Kabupaten Dompu belum terima laporan atau aduan resmi," ujarnya.

"Artinya, kami belum bisa berbicara lebih jauh dan menindaklanjuti nya seperti apa kasus tersebut," sambung Arya.

Baca juga: Tujuh guru PPPK di Dompu dibatalkan kelulusannya
Baca juga: Tujuh guru honorer yang dibatalkan kelulusan PPPK mengadu ke DPRD Dompu


Selanjutnya, ia menuturkan, pihaknya berharap sebelum terlalu jauh masalah ini terjadi perlu upaya internal antara BKN, Panselnas, BKD, Panselda untuk menjelaskan secara rinci terkait masalah ini.

"Penselnas atau Panselda harus terbuka untuk menjelaskan alur masalah dan segala bentuk aduan/keberatan juga prosedural rekrutmen," tegasnya.

Terkait kewenangan, Arya menjelaskan, Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Tugas kami jelas tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Pembatalan kelulusan 7 PPPK di Dompu terindikasi maladministrasi
Baca juga: Tenaga honorer di Dompu tolak wacana PPPK paruh waktu
Baca juga: PDPM desak Pemkab Dompu kembalikan status 7 guru digugurkan kelulusan PPPK