Ombudsman NTB pantau pelanggaran maladministrasi etik Guru Besar Unram

id rektor unram, prof hamsu, sanksi etik, anggota senat

Ombudsman NTB pantau pelanggaran maladministrasi etik Guru Besar Unram

Arsip - Gedung Rektorat Unram. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat memantau laporan dugaan maladministrasi dalam penerapan sanksi etik terhadap seorang Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram, Prof. Hamsu Kadriyan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Jumat, menyampaikan pemantauan ini merupakan tindak lanjut adanya tembusan laporan yang diajukan Prof. Hamsu kepada Rektor Unram melalui kuasa hukumnya.

"Iya, hari Selasa kemarin masuk (tembusannya)," kata Dwi.

Dengan mendapat tembusan laporan, Dwi mengatakan bahwa Ombudsman belum dapat mengambil tindakan sebelum ada penyelesaian di internal Unram.

"Apabila dalam waktu 14 hari kerja belum ada penyelesaian, baru yang berkepentingan dapat melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman NTB," ucapnya.

Baca juga: Guru Besar Unram meminta KPK supervisi kasus korupsi Bank NTB Syariah

Sebelumnya, Prof. Hamsu Kadriyan melalui kuasa hukumnya Dr. Ainuddin menyatakan keberatan terhadap surat keputusan pelanggaran etik yang diterbitkan Rektor Unram Prof. Bambang Hari Kusumo. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menyurati Rektor Unram.

Prof. Hamsu menerima surat keputusan tersebut atas perbuatan yang diduga melanggar etik pada periode 2021 saat masih menjabat Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram.

Namun, surat tersebut terbit pada awal Oktober 2025 menjelang kontestasi pemilihan Rektor Unram.

Ainudddin menilai penerbitan surat tersebut bagian dari upaya menggagalkan Prof. Hamsu menjadi anggota senat sekaligus upaya menghalangi Prof. Hamsu dalam kontestasi pencalonan Rektor Unram.

Sesuai peraturan, syarat untuk menjadi senat adalah diajukan oleh masing-masing fakultas. Fakultas diberikan jatah senat sebanyak lima orang, dengan ketentuan terdiri dari dua guru besar dan tiga nonguru besar.

"Prof. Hamsu adalah satu-satunya profesor yang ada di fakultas kedokteran. Tentunya, dia diusulkan melalui keputusan dekan," ucap dia.

Baca juga: Unram kukuhkan tiga guru besar barunya

Dengan demikian, Prof. Hamsu seharusnya menjadi salah satu senat yang terpilih dari fakultas kedokteran. Pengajuan senat oleh fakultas kemudian diajukan kepada rektor untuk disetujui.

Akan tetapi, dalam SK pengangkatan senat perguruan tinggi tersebut, tidak ada nama Prof. Hamsu.

Pengangkatan senat sendiri, menurut Ainuddin, tidak melalui prosedur yang transparan, termasuk dengan pelantikan senat.

Dia menilai prosesnya berlangsung secara tidak terbuka. Prof. Hamsu baru mengetahui pelantikan senat pada 13 Oktober 2025, padahal upacara pelantikan berlangsung pada 7 Oktober 2025.

"Tapi tanpa adanya berita acara, tanpa adanya penolakan secara administratif, tiba-tiba Prof. Hamsu tidak ada namanya," ujar dia.

Sementara, Rektor Unram, Prof. Bambang Hari Kusumo yang dikonfirmasi atas persoalan tersebut, belum memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon dan pesan.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.