Mataram (ANTARA) - Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pada Bank Nusa Tenggara Barat Syariah yang kini berada dalam penanganan aparat kepolisian dan kejaksaan di daerah tersebut.
"Intinya saya akan ke KPK jika APH (aparat penegak hukum) di NTB tidak memberikan respon atas laporan saya secara cepat dan tepat. Laporan ini tujuannya supaya KPK melakukan supervisi," kata Asikin di Mataram, Senin.
Dia memastikan upaya itu dengan menyatakan bahwa dirinya telah menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah. Dokumen tersebut akan disampaikan ke komisi antirasuah.
"Jadi, semua dokumen sudah saya siapkan untuk berangkat ke KPK," ujarnya.
Terkait dengan perkembangan laporan yang masuk di Polda NTB dan kejaksaan, Asikin mengaku belum menerima panggilan sebagai pelapor.
"Saya belum dimintakan keterangan. Mungkin laporan saya itu sudah dianggap cukup lengkap dengan bukti tertulis sehingga tidak perlu harus ada keterangan lisan," ucap dia.
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa dirinya terus memantau perkembangan penanganan laporan.
"Tentu, saya pantau terus proses hukum ini. Jika berjalan secara cepat, maka saya tidak perlu ke KPK," kata Asikin.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi perihal laporan tersebut mengaku belum menerima tanggapan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Saya sudah upayakan (minta tanggapan), tapi enggak juga ada tanggapan sampai sekarang," kata Rio.
Sedangkan, untuk laporan yang masuk di Kejati NTB, Efrien Saputera sebagai juru bicara mengakui bahwa pihaknya sudah menanggapi dengan melakukan klarifikasi awal terhadap pihak Bank NTB Syariah.
Baca juga: Bupati Sidoarjo dipanggil KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai
Baca juga: Kepala BPPD Sidoarjo dipanggil penyidik KPK
"Untuk hari ini ada lima orang dari Bank NTB Syariah yang diklarifikasi terkait laporan itu," ujarnya.
Asikin dalam laporan menyampaikan adanya dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah yang berkaitan dengan penyaluran kredit dan pekerjaan 13 proyek fisik.
Kredit yang bermasalah muncul berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. Untuk proyek fisik berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari dua indikasi pidana tersebut muncul dugaan korupsi dengan nilai total 26,4 miliar.
Berita Terkait
Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data
Selasa, 30 April 2024 16:39
Kejati: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih penyelidikan
Rabu, 21 Februari 2024 19:41
Kejati panggil pihak Bank NTB Syariah terkait korupsi Rp26,4 miliar
Senin, 19 Februari 2024 15:30
Kredit bermasalah, Gubes Unram laporkan kasus korupsi Bank NTB Syariah ke Polda NTB
Selasa, 30 Januari 2024 15:45
Polisi tak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Selasa, 26 September 2023 8:05
Pakar hukum: Polisi tidak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Senin, 25 September 2023 13:41
Penutupan tempat usaha di Gili Trawangan dampak wanprestasi WNA
Sabtu, 23 September 2023 13:31
Pakar: Pemerintah berhak memutus kontrak investor biarkan lahan mangkrak
Jumat, 22 September 2023 18:04