Mataram (ANTARA) - Perkara pembunuhan Warga Negara Asing asal Spanyol bernama Maria Matilda Munoz Cazorla, terungkap dari hasil pelacakan handphone milik korban oleh anggota Kepolisian Sektor Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, dari hasil cek lokasi yang awalnya korban ini dilaporkan hilang saat menginap di TKP, kami melacak handphonenya," kata Erwin Dektris, anggota Polsek Batulayar saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Maria Matilda di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Hasil pelacakan terungkap handphone Maria Matilda yang tewas pada usia 73 tahun ini berada di wilayah Midang, Kabupaten Lombok Barat, dan dikuasai oleh seorang pria bernama Ilham yang turut memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
"Setelah kami interogasi, Ilham ini mengaku terima gadai dari Suhaeli (terdakwa pertama)," ucapnya.
Baca juga: Sidang pembunuhan WNA Spanyol digelar di Pengadilan Mataram
Tindak lanjut penemuan handphone korban, Erwin kemudian mengumpulkan para karyawan hotel tempat kali pertama Maria Matilda dilaporkan hilang, yakni di Hotel Bumi Aditya yang berada di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
"Semua karyawan saya kumpulkan, termasuk Suhaeli. Tetapi, dia (Suhaeli) saya periksa sendirian, di ruangan berbeda dengan yang lain," ujar dia.
Dari pemeriksaan secara intensif dengan menunjukkan bukti handphone yang ditemukan dari Ilham di wilayah Midang, Suhaeli akhirnya mengakui perbuatan jahatnya yang dilakukan bersama terdakwa dua, Heri Ridwan.
"Di situ dia (Suhaeli) sudah ndak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," kata Erwin.
Kepolisian dalam memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim kemudian menyampaikan kembali seluruh pengakuan Suhaeli, mulai dari rencana mencuri barang berharga milik korban bersama Heri Ridwan, hingga menguburkan jenazah korban di pesisir pantai kawasan Senggigi.
Baca juga: Polisi evakuasi jenazah WNA asal Spanyol ke RS Bhayangkara Mataram
Erwin dalam persidangan menyebut sedikitnya ada lima lokasi tempat korban disembunyikan kedua terdakwa sebelum akhirnya ditemukan terkubur di pesisir pantai Senggigi.
Berangkat dari pengakuan Suhaeli, kepolisian menjemput terdakwa dua, Heri Ridwan di rumahnya hingga melanjutkan ke proses pencarian jenazah yang berlokasi sekitar 500 meter dari kamar hotel tempat korban dieksekusi.
"Jarak dari kamar hotel tempat korban di eksekusi ini sampai ke lokasi temuan itu kurang dari setengah kilometer, tidak begitu jauh," ujarnya.
Erwin mengakui, perkara ini terungkap dalam waktu satu pekan, terhitung sejak pihaknya dari Polsek Batulayar menerima perintah turunan dari Mabes Polri.
Baca juga: Polisi ungkap kasus WNA Spanyol hilang di Lombok Barat, ternyata korban pembunuhan
Hakim pun mendalami modus kedua terdakwa membunuh Maria Matilda dari Erwin. Dalam sidang terungkap ada bekas luka retak pada tulang tengkorak sesuai hasil autopsi pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Untuk lebih memastikan penyebab korban meninggal, Kelik Trimargo sebagai hakim ketua memutuskan agar sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/1) dengan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari ahli forensik.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mendakwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 363 ayat (4) KUHP.