Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Riwo yang berinisial I Alias Niko (47).
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar SSos, melalui siaran persnya yang diterima di Mataram, Rabu, membenarkan pihaknya telah mengamankan I Alias Niko di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, dengan barang bukti satu sepeda motor hasil curiannya.
"Setelah diamankan oleh petugas, pelaku mengaku mencuri satu sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan Nopol EA 5564 N, yang kemudian nomor rangka dan nomor mesinnya diubah. Sehinggga tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kronologi curanmor ini berawal dari pelapor ketika bangun tidur ia tidak mendapati sepeda motornya. Kemudian atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Puma Polres Dompu langsung bergerak untuk memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap. Pelaku sendiri sempat melarikan diri.
Kini, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Dua pelaku curanmor di 51 lokasi Lombok Timur ditangkap polisi
Senin, 8 Juli 2024 16:53
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Pelaku curanmor di Lombok Timur babak belur dihakimi massa
Minggu, 25 Februari 2024 11:05
Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Rabu, 24 Januari 2024 5:56
Polisi menangkap penadah sepeda motor curian di Lebak Banten
Sabtu, 13 Januari 2024 5:45