Kota Bima (ANTARA) - Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap dua pelaku utama dan beberapa orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kedua pelaku, SA (22) dan AM (31), warga Kecamatan Wera, melakukan aksinya dengan membobol sebuah rumah melalui ventilasi dapur. Mereka berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa gelang dan uang tunai senilai Rp 900 ribu.
Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Tim Puma 1, di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, berhasil melacak dan menangkap keduanya di sekitar pegunungan wilayah Kecamatan Wera. Tepatnya di tempat persembunyian mereka pada Senin (2/9//2024 dini hari sekitar pukul 02.30
Selain menangkap kedua pelaku utama, Tim Puma 1 juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean.
Barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim. Saat ini, para pelaku sedang dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim. Saat ini, para pelaku sedang dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata AKP Punguan Hutahaean.
Dengan tertangkapnya kawanan ini, Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.