Lombok Barat (ANTARA) - Team Unit Reskrim dan anggota Polsek Labuapi berkolaborasi Tim Puma dan Sat Samapta Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat selamatkan terduga pelaku jambret hand phone (HP) yang diamuk warga.
Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (23/5/2022), sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan telah mengamankan satu orang pelaku.
"Pelaku berinisial AJ, laki-laki (38) asal dari Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun, dari Kecamatan Labuapi," katanya, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (27/5/2022).
Peristiwa jambret itu berawal saat korban sedang melintas di depan rumah Kepala Dusun Mapak Barat, dengan tujuan pergi ke rumah kepala dusun untuk mencari jaringan internet atau WiFi untuk bermain game.
"Namun di pertengahan jalan, tepatnya di depan rumah kepala dusun, tiba-tiba AJ yang mengendarai sepeda motor merampas HP korban," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, AJ mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, merampas HP Redmi 9C warna hitam milik korban.
Baca juga: Polres Lombok Barat targetkan "herd immunity" tercapai sebelum lebaran
"Saat itu juga korban berteriak maling, kemudian warga pun berdatangan kemudian langsung menarik pelaku dari atas sepeda motornya. Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian pelaku diamankan oleh warga setempat," kata Dharma Yulia menerangkan.
Kemudian kepala Dusun Mapak Barat mengamankan pelaku dengan memasukan pelaku ke dalam sebuah kamar rumah tinggal kepala dusun tersebut agar pelaku tidak diamuk oleh warga setempat dan setelah itu, Kepala Dusun Mapak Barat langsung menghubungi pihak Polsek Labuapi.
"Sehingga kami dari Polsek Labuapi bersama Tim Puma dan Sat Samapta Polres Lombok Barat berupaya untuk mengevakuasi pelaku. Yang mana saat melakukan evakuasi terhadap pelaku terdapat amukan dari warga," katanya.
Karena sempat diamuk warga, pihak kepolisian membawa terduga pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di lakukan penanganan medis. Saat ini, kasus telah ditangani Polsek Labuapi. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Polres Lombok Barat tetapkan tersangka penganiayaan caleg asal Sekotong
Jumat, 22 Desember 2023 21:05
Mabuk, seorang pemuda di Lombok Barat ditebas hingga tangannya putus
Jumat, 13 Oktober 2023 10:36
Bule Inggris mengamuk aniaya pacar dan rusak bungalo di Gili Meno
Selasa, 15 Agustus 2023 16:00
Penganiayaan bacaleg Lombok Barat: polisi periksa 17 saksi
Selasa, 1 Agustus 2023 13:29
PDIP NTB meminta pelaku persekusi di Sekotong ditindak tegas
Jumat, 21 Juli 2023 5:08
PDIP NTB minta pelaku persekusi di Sekotong ditindak tegas
Kamis, 20 Juli 2023 17:52
Ayah di Lombok Barat cabuli anak kandung masih jalani perawatan medis
Senin, 17 Juli 2023 17:05
Polres Lombok Barat menangkap 12 pelaku pencurian dengan kekerasan
Rabu, 7 Juni 2023 23:32