Seorang terduga penjambret diamuk warga di Labuapi Lombok Barat

id Polres Lombok Barat,Terduga Penjambret, Tim Puma Polres Lombok Barat

Seorang terduga penjambret diamuk warga di Labuapi Lombok Barat

Polisi selamatkan seorang terduga pelaku jambret dari amuk massa di Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (23/5/2022). Foto: Polres Lobar.

Lombok Barat (ANTARA) - Team Unit Reskrim dan anggota Polsek Labuapi berkolaborasi Tim Puma dan Sat Samapta Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat selamatkan terduga pelaku jambret hand phone (HP) yang diamuk warga.

Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (23/5/2022), sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan telah mengamankan satu orang pelaku.

"Pelaku berinisial AJ, laki-laki (38) asal dari Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun, dari Kecamatan Labuapi," katanya, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (27/5/2022).

Peristiwa jambret itu berawal saat korban sedang melintas di depan rumah Kepala Dusun Mapak Barat, dengan tujuan pergi ke rumah kepala dusun untuk mencari jaringan internet atau WiFi untuk bermain game.

"Namun di pertengahan jalan, tepatnya di depan rumah kepala dusun, tiba-tiba AJ yang mengendarai sepeda motor merampas HP korban," ujarnya.

Saat melakukan aksinya, AJ mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, merampas HP Redmi 9C warna hitam milik korban.

Baca juga: Polres Lombok Barat targetkan "herd immunity" tercapai sebelum lebaran

"Saat itu juga korban berteriak maling, kemudian warga pun berdatangan kemudian langsung menarik pelaku dari atas sepeda motornya. Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian pelaku diamankan oleh warga setempat," kata Dharma Yulia menerangkan.

Kemudian kepala Dusun Mapak Barat mengamankan pelaku dengan memasukan pelaku ke dalam sebuah kamar rumah tinggal kepala dusun tersebut agar pelaku tidak diamuk oleh warga setempat dan setelah itu, Kepala Dusun Mapak Barat langsung menghubungi pihak Polsek Labuapi.

"Sehingga kami dari Polsek Labuapi bersama Tim Puma dan Sat Samapta Polres Lombok Barat berupaya untuk mengevakuasi pelaku. Yang mana saat melakukan evakuasi terhadap pelaku terdapat amukan dari warga," katanya.

Karena sempat diamuk warga, pihak kepolisian membawa terduga pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di lakukan penanganan medis. Saat ini, kasus telah ditangani Polsek Labuapi. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.