Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memproses secara hukum dua anak berinisial MH dan AR yang terlibat dalam aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan di Jalan Majapahit, depan Universitas Mataram.
"Proses hukum terhadap kedua pelaku berstatus anak ini kini sudah masuk tahap penyidikan yang mengarah pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.
Dia pun menyampaikan bahwa kedua pelaku melancarkan aksi dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis otomatis (matic). Aksinya yang berlangsung pada Jumat (7/4) itu terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Dengan dasar rekaman kamera CCTV, Yogi meyakinkan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan, Selasa (11/4).
"Keduanya kami amankan dari rumahnya masing-masing, lengkap dengan barang bukti pakaian dan kendaraan saat beraksi sesuai yang terekam kamera CCTV," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap peran dari masing-masing anak. AR bertindak sebagai joki yang membawa kendaraan. Sedangkan, MH sebagai pemetik.
"Dalam aksinya, kedua pelaku merampas gelang emas yang digunakan korban dan telepon seluler yang disimpan korban di kantong samping kendaraan," ucap dia.