Jaksa periksa pegawai BSI Bima terkait korupsi dana KUR senilai Rp13 miliar

id koruspi dana kur bsi,bsi bima, pemeriksaan saksi, kejari bima

Jaksa periksa pegawai BSI Bima terkait korupsi dana KUR senilai Rp13 miliar

Foto arsip-Kantor Kejari Bima. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Iya, untuk yang hari ini ada pemeriksaan pegawai BSI KCP Bima Soetta 2, dua orang diperiksa
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat memeriksa pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2 terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021 dan 2022 senilai Rp13 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan ada dua pegawai BSI KCP Bima Soetta 2 yang hari ini menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.

"Iya, untuk yang hari ini ada pemeriksaan pegawai BSI KCP Bima Soetta 2, dua orang diperiksa," kata Deby.

Baca juga: Kejari telusuri kerugian kasus korupsi dana KUR BSI Bima

Dia memastikan pemeriksaan terhadap pihak BSI masih berkutat pada lingkup kerja di KCP Bima Soetta 2.

"Jadi, belum ada yang mengarah ke direksi pusat maupun yang di kantor cabang di Mataram. Pemeriksaannya masih yang di sini saja (BSI KCP Bima Soetta 2)," ujarnya.

Selain pemeriksaan, perkembangan lanjutan dari penyidikan ini kejaksaan telah menerima penyerahan uang dari pihak nasabah maupun BSI dengan nilai total Rp266,95 juta.

"Ini penyerahan secara bertahap, totalnya Rp266,95 juta. Yang serahkan dari pihak bank dan nasabah, mereka datang sendiri menyerahkan," ucap dia.

Baca juga: Kejari Bima periksa nasabah BSI penerima dana KUR secara maraton

Tindak lanjut penyerahan uang tersebut, Deby memastikan pihaknya sudah mencantumkan dalam kelengkapan barang bukti penyerahan pada proses penyidikan.

"Jadi, uang yang kami terima dari nasabah dan pihak bank ini sudah kami jadikan barang bukti dan sudah kami lakukan penyitaan," katanya.

Perihal kerugian keuangan negara, Deby memastikan penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Bima.

"Masih sebatas koordinasi dengan inspektorat, belum ada turun audit," ujar dia.

Baca juga: Kejari Bima sita uang korupsi dana KUR BSI senilai Rp104 juta

Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif. Dugaan itu menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan, kejaksaan secara maraton juga memeriksa dari kalangan penerima dana KUR dengan jumlah sedikitnya 100 orang.

 Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI