Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon dari Mataram, Rabu, menyampaikan pihaknya menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus ini dengan berkoordinasi kepada inspektorat.
"Koordinasinya dengan Inspektorat Kabupaten Bima," kata Catur.
Dia tidak menyimpulkan bahwa koordinasi dengan inspektorat ini bagian dari permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
"Masih sebatas koordinasi, nantinya ke arah sana (permintaan audit)," ujarnya.
Baca juga: Kejari Bima periksa nasabah BSI penerima dana KUR secara maraton
Dalam proses penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 tersebut, muncul dugaan tidak tepat sasaran dan penerima fiktif. Hal demikian mengakibatkan munculnya catatan tunggakan pembayaran kredit dengan potensi kerugian mencapai Rp8 miliar.
Untuk mengungkap kepastian hukum dari adanya dugaan demikian, kejaksaan secara maraton memeriksa para saksi yang sebagian besar berasal dari kalangan penerima dengan jumlah sedikitnya 100 orang.
Selain dari pihak penerima, pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak perbankan, baik karyawan maupun auditor internal.
Dari pihak BSI, kejaksaan juga telah menerima uang yang diduga hasil korupsi dari penyaluran dana KUR dengan nilai Rp104 juta.
Baca juga: Kejari Bima sita uang korupsi dana KUR BSI senilai Rp104 juta
Lebih lanjut, Catur menegaskan bahwa penyidikan ini masih berjalan dalam upaya penguatan alat bukti tindak pidana.
Dengan menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Catur memastikan pihaknya dalam penanganan kasus ini belum mengungkap peran tersangka.
"Nanti, kalau sudah ada hasil audit, bukti lengkap, akan kami sampaikan hasilnya," ujar dia.
Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Terungkap dalam laporan, BSI menyalurkan dana KUR pada periode 2021 dan 2022 sebesar Rp13 miliar.
Penerima dana KUR BSI ini berasal dari kalangan masyarakat yang menjalankan usaha di bidang pertanian dan peternakan.
Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI
Berita Terkait
Kejari gandeng inspektorat audit korupsi dana KUR Bima Rp13 miliar
Selasa, 1 Oktober 2024 15:17
Kejati NTB ungkap peran enam tersangka korupsi penyaluran dana KUR BSI
Selasa, 27 Agustus 2024 17:56
Kejati NTB ungkap empat tersangka tambahan kasus korupsi KUR BSI 2021-2022
Rabu, 14 Agustus 2024 17:13
Kejaksaan pastikan perkara korupsi dana KUR BRI Mataram masuk persidangan
Selasa, 23 Juli 2024 16:44
Seorang tersangka korupsi dana KUR BRI Mataram masuk DPO kejaksaan
Kamis, 18 Juli 2024 18:22
Jaksa periksa pegawai BSI Bima terkait korupsi dana KUR senilai Rp13 miliar
Kamis, 4 Juli 2024 18:28
Kejaksaan tetapkan dua pejabat BSI NTB sebagai tersangka korupsi dana KUR
Selasa, 28 Mei 2024 13:49
Jaksa titip penahanan tersangka korupsi KUR BRI di Lapas Lobar
Kamis, 16 Mei 2024 19:41