Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyita uang yang diduga hasil perbuatan tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp104 juta dari total penyaluran tahun 2021 dan 2022 sebanyak Rp13 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bika Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menerima uang tersebut dari BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2.
"Penyerahan kami terima Rabu (27/3) lalu dan kini sudah kami sita," kata Deby.
Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI
Dengan adanya penyerahan uang tersebut, dia menyampaikan kejaksaan masih harus melakukan serangkaian permintaan keterangan dan dokumen kelengkapan bukti pidana untuk menentukan arah penanganan perkara.
Terkait status dari uang Rp104 juta, dia hanya dapat memastikan bahwa pihaknya telah menitipkan uang tersebut di rekening kejaksaan.
"Sudah kami titipkan di rekening kejaksaan," ujarnya.
Kejari Bima menerima uang Rp104 juta dari BSI KCP Bima Soetta 2 pada tahap penyelidikan. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam laporan, manajemen BSI Cabang Bima merealisasikan dana KUR untuk kalangan masyarakat yang menjalankan usaha di bidang pertanian dan peternakan.
Namun, dalam proses penyaluran dana KUR muncul dugaan tidak tepat sasaran sehingga tercatat adanya tunggakan pembayaran kredit dengan potensi kerugian mencapai Rp8 miliar lebih.