Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa dari ke tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain berinisial RK, AH, JS, DS, RS, WW, dan AN.
"Dari ketujuh orang ini dua diantaranya adalah salah satu oknum petugas Avsec Kargo Bandara Soetta yaitu berinisial RK dan JS, yang diketahui berperan sebagai orang yang meloloskan pemeriksaan di Terminal Kargo," jelasnya.
Ia menerangkan, dari pengungkapan kasus ini bermula atas adanya laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan muat barang atau koper sebanyak tiga koli yang berisi benih lobster melalui Terminal Kargo Bandara Soetta.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan benih lobster
Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui pemeriksaan barang bukti dan rekaman CCTV yang menghasilkan penangkapan ke tujuh orang tersangka tersebut.
"Ternyata dari empat koli koper yang di periksa, ada tiga koli koper berisikan BBL. Atas dasar itu kemudian penyidik meningkatkan temuan BBL menjadi laporan polisi," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, atas hasil pengungkapan ini tim penyidik dapat mengetahui peran masing-masing para tersangka. Dimana, terdapat orang yang mulai mengumpulkan BBL dari daerah Jawa Barat, kemudian ada tersangka yang berperan sebagai pengepak/atau penyusun kemasan, dan juga terdapat orang sebagai kurir barang untuk membawa ke kawasan Bandara Soetta.
"Termasuk adanya peran dari dua oknum petugas Avsec yang mencoba untuk meloloskan barang di Katgo agar dapat terkirim. Dan tentu upaya ini mendapat keuntungan mulai Rp1 juta sampai Rp4 juta per satu koli yang lolos," ujarnya.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 60.205 benih lobster
Ronald menyampaikan, aksi penyelundupan terhadap 171.880 ribu ekor benih bening lobster yang dilakukan para tersangka ditujukan ke negara Singapura. Kendati, selanjutnya akan dikirimkan kembali ke negara tujuan utama yakni Vietnam.
Selain itu, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada lima tersangka lain yang kini mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi mereka ini (tersangka) oknum petugas Avsec itu sudah mendapatkan bayaran di awal sebesar Rp4 juta per koper BBL. Kalau tersangka lainnya ada yang Rp1 Juta," paparnya.
Baca juga: KKP perkuat operasi mandiri berantas penyelundupan BBL
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Untuk ribuan bibit lobster yang diamankan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I," kata dia.
Baca juga: KKP setor PNBP Rp3,6 miliar dari budidaya lobster
Baca juga: KKP yakin bongkar sindikat penyelundupan benur