KKP yakin bongkar sindikat penyelundupan benur

id Kkp, benih bening lobster, benur ,Penggagalan benur

KKP yakin bongkar sindikat penyelundupan benur

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA/Sinta Ambar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakin mampu membongkar sindikat penyelundup benih bening lobster (BBL) atau benur yang telah berulang kali merugikan negara.

"Insya Allah (akan membongkar sindikat penyelundupan BBL), harus ada. Sebaiknya kita buktikan ke masyarakat dalam hal ini ada orang besar atau dalang yang melakukan penyelundupan. Saya yakin itu bisa," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat.

Ipunk sapaan akrabnya, menuturkan komoditas BBL yang diselundupkan bagaikan narkoba hidup yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga menjadi incaran oknum-oknum nakal mengeruk sumber daya kelautan Indonesia tanpa melalui jalur yang sepatutnya alias ilegal.

Ia mengakui, pihaknya memang kekurangan sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya lantas gencar melakukan operasi gabungan atau kolaborasi lintas lembaga yang meliputi TNI AL, Kepolisian hingga Bakamla. Lewat operasi gabungan itu, celah-celah penyelundupan baik laut dan darat perlahan dipersempit dan ditutup.

"Kita operasi tidak hanya di laut tapi bahkan sampai gudang-gudangnya," ujarnya.

Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan kerugian negara atau bocornya PNBP yang seharusnya diserap negara justru melayang, alhasil negara tak mendapatkan apapun. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP Drama Panca Putra mengungkapkan kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan semakin memperkuat peran KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan termasuk BBL.

Lewat aturan yang ditetapkan Maret 2024 ini, maka memperluas kesempatan pembudidaya dalam negeri untuk menggenjot perekonomian dari subsektor budidaya lobster.

Baca juga: BKKPN menyerahkan pendataan kerusakan laut akibat pengeboran TCN ke KKPBaca juga: BKKPN menyerahkan pendataan kerusakan laut akibat pengeboran TCN ke KKP
Baca juga: KKP setor PNBP Rp3,6 miliar dari budidaya lobster


Drama mengungkapkan hasil pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang juga merupakan kolaborasi lintas K/L mencatat adanya penggagalan 15 upaya penyelundupan BBL sebesar 1,3 juta ekor pada 2023.

Sementara semester I 2024 tercatat adanya penggagalan 22 juta ekor BBL lewat 22 kali operasi penggagalan. Dengan demikian operasi ini telah berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp277 miliar.

"Jadi signifikan, hampir 33 persen dari upaya operasi bersama," pungkasnya.