Perpres cegah penyelundupan benih lobster segera rampung

id Gibran Rakabuming Raka,perpres,penyelundupan lobster,benih lobster,BBL,budidaya lobster,lobster batam

Perpres cegah penyelundupan benih lobster segera rampung

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Batam (ANTARA) - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut mendorong Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal sanksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) segera rampung demi menjaga kekayaan komoditas laut.

"Terkait Perpres ini harus segera didorong karena untuk urusan penyelundupan ini harus segera kita hentikan ya. Karena sekali lagi kekayaan laut kita ini luar biasa. Harus kita jaga dan ini untuk kesejahteraan masyarakat kita," kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai melakukan panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9).

Wapres menilai Perpres tersebut yang juga ditekankan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati (Titiek) Soeharto untuk segera difinalkan, sehingga tidak ada penyelundupan benih lobster yang merugikan Negara.

Baca juga: Seven new freshwater lobster species discovered in W Papua
Baca juga: Pemprov NTB ingin ambil alih aset Pelabuhan Teluk Awang Lombok Tengah

Menurut Gibran, pemodelan budidaya lobster di Batam sudah menunjukkan hasil yang memuaskan dengan produksi awal 1,7 ton untuk sebagian diekspor ke Singapura.

"Dari ukurannya dan cara-cara pengembangbiakannya sudah tepat sekali. Ini tinggal ditingkatkan produktivitasnya, direplikasi, dieksekusi di tempat-tempat lain," kata Gibran.

Selain lobster, sejumlah komoditas laut lain yang menjadi potensi ekonomi biru, yakni ikan Napoleon, jade perch, bawal bintang dan kerapu macan yang harus ditingkatkan produktivitasnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal.

Baca juga: Airport security officers among 7 held for smuggling lobster larvae

“Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dilakukan. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Presiden, dan katanya sedang diproses,” ujar Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan di Batam, Kepri, Rabu.

Perpres ini menjadi instrumen hukum dalam memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan BBL yang kerap terjadi.

Ia juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sudah tidak berlaku, terutama terkait ekspor luar dengan skema joint venture.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.