Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menyatakan penanganan laporan kasus dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Festival Rimpu Mantika 2025 masih tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan, masih puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon, Senin.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Catur menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan perihal ada atau tidak indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kegiatan budaya tersebut.
"Ada atau tidak PMH, pasti nantinya akan kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Selewengkan anggaran, Festival Rimpu Mantika 2025 dilaporkan ke Kejari Bima
Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan kelompok masyarakat yang turut menyertakan Wali Kota Bima dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima sebagai terlapor.
Dalam laporan kelompok masyarakat dari Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima-NTB itu turut menyertakan adanya dugaan pembengkakan pengalokasian anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD murni Kota Bima, dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.
Dengan nominal anggaran yang lebih dari Rp200 juta, pelapor menyebut bahwa tidak ada proses penunjukan pelaksana lelang atas kegiatan tersebut.
Baca juga: Puluhan ribu warga semarakkan pawai di Festival Rimpu Mantika 2025
Baca juga: Festival Rimpu Mantika 2025 di Kota Bima dibuka Direktur Fesyen Kemenekraf
Baca juga: Wali Kota Bima hingga kepala kantor BUMN jadi model di Festival Rimpu Mantika 2025