Polda NTB tangkap lima pelaku pembacokan polisi saat eksekusi lahan di Sumbawa

id polda ntb, pelaku pembacokan polisi, eksekusi lahan,bentrokan

Polda NTB tangkap lima pelaku pembacokan polisi saat eksekusi lahan di Sumbawa

Polrda NTB menunjukan lima tersangka pelaku pembacokan polisi saat pengamanan eksekusi lahan di Sumbawa kini diamankan di Mapolda NTB, Mataram, Jumat (14/11/2025). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda NTB

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap lima terduga pelaku pembacokan anggota kepolisian saat giat pengamanan eksekusi lahan di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada 5 November 2025.

"Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.

Hasil penangkapan Tim Puma Polda NTB pada Kamis (13/11) di Pulau Sumbawa, dan kini kelima terduga pelaku itu diamankan di Markas Komando Polda NTB.

"Untuk penanganan tetap di Polres Sumbawa, kami di sini hanya membantu pengamanan dan pencarian," ujarnya.

Syarif mengatakan Tim Puma Polda NTB yang berada di bawah komandonya sebagai Dirreskrimum Polda NTB, kini masih bergerilya di Pulau Sumbawa untuk menelusuri keberadaan dari dua terduga pelaku lainnya.

"Dua lainnya masih kami selidiki. Kami berharap kedua pelaku ini menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa," ucap dia.

Baca juga: PN Mataram eksekusi sengketa lahan 5,61 ha di Gili Sudak Lombok Barat

Identitas para pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian tersebut terungkap dari hasil identifikasi rekaman video dan dokumentasi saat kejadian. Para terduga pelaku terekam membawa senjata tajam saat menolak eksekusi lahan.

Dari rangkaian penyidikan oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa, terungkap salah seorang terduga pelaku menerima bayaran dari orang yang diduga sebagai provokator untuk melakukan penyerangan yang mengakibatkan tiga anggota polisi mengalami luka serius.

"Salah satu pelaku mendapat biaya sekitar satu juta dari seorang provokator untuk melakukan penganiayaan berat terhadap anggota hingga menyebabkan luka robek pada paha," ucap dia.

Baca juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Lombok Barat, Akademisi Soroti Kepastian Hukum dan Kondusifitas

Dari para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian, di antaranya senjata tajam jenis parang.

Hasil penyidikan pun telah menetapkan kelima terduga pelaku sebagai tersangka dengan masing-masing memiliki peran berbeda. Hal itu juga yang menjadi dasar kepolisian menitipkan penahanan di Rutan Polda NTB.

Dalam status tersangka, kelima warga tersebut diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 356 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau Pasal 213 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 214 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Baca juga: Pengadilan Negeri Praya mengeksekusi lima lahan enclave Mandalika

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.