Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menerima petikan putusan kasasi terpidana kasus pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi untuk kedua terpidana dari Mahkamah Agung.
"Jadi, putusan yang kami terima itu masih berupa petikan, untuk berkas lengkapnya belum sampai di Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.
Dengan adanya penerimaan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dia meyakinkan bahwa para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum maupun terpidana juga telah menerima hal serupa.
"Petikan sudah diterima langsung oleh para pihak langsung dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kelik mengatakan bahwa kejaksaan harus menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
"Soal itu (eksekusi) harus menunggu berkas lengkap, baru diberitahukan secara resmi ke para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukumnya," ucap dia.
Perihal adanya petikan putusan kedua terpidana datang dari Mahkamah Agung, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya telah menerima hal tersebut.
"Iya, sudah diterima oleh tim jaksa kami," kata Efrien.
Tindak lanjut dari penerimaan petikan putusan tersebut, dia meyakinkan bahwa pihaknya telah membuat kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan.
"Kelengkapan administrasi eksekusi sudah kami serahkan ke Kejari Mataram," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Efrien mengatakan bahwa petikan putusan sudah bisa menjadi bekal pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi.
"Sudah bisa (petikan putusan) untuk pelaksanaan putusan. Yang penting sah dikeluarkan oleh institusi," ucap dia.
Berita Terkait
Polda NTB gandeng BPN menelusuri aset terpidana bandar sabu-sabu
Senin, 9 Oktober 2023 16:17
Mandari & Suami terpidana narkoba di Mataram dieksekusi
Kamis, 3 Agustus 2023 18:50
Kasus Mandari & suami: Kejari Mataram siapkan kebutuhan pelaksanaan eksekusi
Selasa, 1 Agustus 2023 13:08
Rekening terpidana kasus narkoba asal Mataram Mandari dan suami dibekukan
Jumat, 21 Juli 2023 14:30
Eksekusi bandar sabu-sabu asal Mataram menunggu salinan putusan kasasi
Selasa, 4 Juli 2023 18:09
Polda NTB lanjutkan perkara TPPU bandar sabu-sabu asal Kota Mataram
Rabu, 21 Juni 2023 14:44
Penanganan TPPU Mandari tunggu putusan kasasi
Kamis, 23 Februari 2023 15:56
Jaksa menyerahkan memori kasasi terkait vonis bebas dua pengedar narkoba
Senin, 21 November 2022 16:52