Pemerintah bentuk tim kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

id Mensesneg Prasetyo Hadi,putusan MK terbaru,keputusan MK,pemisahan pemilu,pemilihan umum

Pemerintah bentuk tim kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji serta menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Menurut Prasetyo, ada sejumlah bagian dalam amar putusan MK yang perlu dicermati oleh pemerintah.

“Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui pada sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (1/7).

Prasetyo melanjutkan hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan tim akan menunggu arahan-arahan dari Presiden. Oleh karena itu, Prasetyo meminta masyarakat bersabar menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK tersebut.

“Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan sampaikan,” kata Prasetyo.

Terlepas dari itu, Mensesneg menyatakan sikap pemerintah tentunya menghormati keputusan MK tersebut.

Baca juga: Terpopuler: Tolak lapangan Rambang jadi tambak, korupsi chromebook, hingga putusan MK soal pemilu

“Yang pasti, secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK,” kata Pras, sapaan untuk Prasetyo Hadi.

“Kami menghormati, dan tentu pemerintah tidak tinggal diam dalam artian kita akan menganalisis hasil keputusan MK,” sambung Pras.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6) minggu lalu memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Baca juga: Menkeu pelajari putusan MK soal sekolah gratis negeri dan swasta

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui wartawan pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.