Vonis bebas Mandari & suami batal, PN Mataram terima petikan putusan kasasi

id petikan putusan,mandari,terpidana kasus narkoba,eksekusi putusan

Vonis bebas Mandari & suami batal, PN Mataram terima petikan putusan kasasi

Foto arsip-Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengarkan hakim menjatuhkan vonis bebas pada perkara pemufakatan jahat untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (3/11/2022) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Dari laman resmi situs web milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu. Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi putusan pada 7 Juni 2023.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.

Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.