Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram terkait gugatan terdakwa korupsi benih jagung dari PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu, terhadap hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa hakim di tingkat banding telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan pihak penggugat.
"Dalam putusan, hakim menerima permohonan banding dari pihak tergugat, dalam hal ini BPKP NTB dan membatalkan putusan (Pengadilan Negeri Mataram)," kata Kelik.
Dalam amar putusan banding nomor register 105/PDT/2022/PT MTR, tanggal 19 Juli 2022, hakim turut mengadili sendiri dengan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau "Niet Onvankelijke verklaar".
Dari putusan pengadilan tingkat kedua ini, Kelik mengungkapkan bahwa penggugat telah menindaklanjuti dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pemohon kasasi, dari pihak PT SAM, termohon BPKP. Permohonan kasasi diajukan 29 Juli kemarin," ujarnya.
Pada putusan Pengadilan Negeri Mataram, hakim menganulir hasil audit BPKP NTB terkait kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Dalam amar putusan gugatan perdata nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr, hakim menyatakan bahwa hasil audit BPKP NTB yang menetapkan Rp15,43 miliar sebagai kerugian negara yang dibebankan ke penggugat, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan atau kekuatan hukum mengikat.
Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang juga menyatakan, hasil audit BPKP telah mengabaikan pengembalian kelebihan pembayaran penggugat kepada negara senilai Rp7,56 miliar.
Pengembalian yang dilakukan penggugat sesuai hasil temuan BPK RI yang telah ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian itu dinilai hakim sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Selanjutnya dalam putusan, hakim menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum tergugat, penggugat telah menderita kerugian baik materiil maupun moril.