Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB ajukan kasasi ke MA

id pengajuan kasasi, syamsul ma'rif, terdakwa korupsi, korupsi tambang, pasir besi pt amg, mantan kabid minerba, esdm ntb

Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB ajukan kasasi ke MA

Foto arsip-Terdakwa korupsi pasir besi yang merupakan mantan Kabid Minerba ESDM NTB Syamsul Ma'rif membuka pintu pembatas ruang sidang setelah mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore (15/1/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Syamsul Ma'rif yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tahun 2021-2022 mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding ke Mahkamah Agung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan adanya pengajuan kasasi dari terdakwa Syamsul Ma'rif.

"Iya, atas nama Samsul Ma'rif sudah menyatakan kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB. Pengajuannya sudah teregister di Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram tercatat Syamsul Ma'rif mendaftarkan pernyataan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (20/5).

Baca juga: Kabid Minerba Dinas ESDM NTB mengakui terima Rp20 juta dari Kacab PT AMG

Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Wayan Wirjana mengubah putusan pengadilan tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda, pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, dan barang bukti.

Dengan amar putusan demikian, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti denda.

Putusan tingkat banding ini lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Syamsul Ma'rif selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti denda.

Baca juga: Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat

Dalam perkara ini, Syamsul Ma'rif bersama dua mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dan Muhammad Husni, berperan sebagai orang yang membantu melancarkan proses pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.

Para terdakwa terbukti membantu PT AMG dengan menerbitkan surat pernyataan dan keterangan yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM NTB sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM RI.

Akibat aktivitas tambang tanpa RKAB yang berjalan pada tahun 2021-2022, muncul kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.

Baca juga: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis
Baca juga: Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG