Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis

id trisman, kabid minerba, esdm ntb, tambang pasir besi, tambang amg, sidang dakwaan, pengadilan mataram, pasal berlapis

Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis

Terdakwa ke delapan dari perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG yang merupakan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis terhadap terdakwa mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Trisman dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Jaksa penuntut umum menyatakan hal itu saat membacakan dakwaan Trisman dalam sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Budi Tridadi Wibawa mewakili tim jaksa penuntut umum dalam dakwaan itu menguraikan bahwa pasal berlapis tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga muncul kerugian keuangan negara dan adanya penerimaan hadiah dalam jabatan.

"Bahwa terdakwa dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB membuat surat keterangan mengatasnamakan kepala dinas, yang selanjutnya digunakan oleh PT AMG yang belum mendapatkan persetujuan RKAB (rencana kegiatan anggaran biaya) dari Kementerian ESDM untuk pengapalan hasil tambang," kata Budi.

Akibat adanya penggunaan surat keterangan periode tahun 2022, jaksa mencatat kerugian keuangan negara dari kegiatan pengapalan hasil tambang PT AMG senilai Rp14,7 miliar.

Jaksa menyampaikan hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer yang merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaan lain menyatakan perbuatan terdakwa Trisman melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trisman dalam perkara ini merupakan terdakwa kedelapan. Peran Trisman terungkap dari hasil pengembangan perkara terdakwa lain yang sebelumnya telah menjalani persidangan.

Dalam sidang terdakwa lain, yakni Zainal Abidin dan Syamsul Makrif yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Trisman mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum.

Trisman dalam kesaksian menguraikan bahwa dirinya menerima uang Rp20 juta dari Rinus yang juga terdakwa pada kasus ini dalam dua tahapan.

Pertama, usai Rinus bertemu dengan terdakwa Zainal Abidin pada 27 April 2022. Rinus mendapat amanah dari Zainal Abidin untuk meminta Trisman membuat surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

Surat tersebut menyatakan bahwa dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT AMG dalam proses evaluasi pada Kementerian ESDM RI. Surat itu yang kemudian memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.

Trisman yang memberikan kesaksian di bawah sumpah tersebut mengaku menerima uang Rp15 juta dalam amplop. Rinus menyerahkan amplop tersebut di atas meja kerja Trisman pada saat proses pembuatan surat keterangan.

Baca juga: LPSK berikan perlindungan fisik saksi kasus korupsi SYL
Baca juga: Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir


Usai surat tersebut ditandatangani Zainal Abidin yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2022 sampai 2023 dan telah teregistrasi di Dinas ESDM NTB, Trisman menyerahkan surat tersebut kepada Rinus.

Saat menyerahkan surat pada 27 April 2022 di Hotel Lombok Plaza, TSM kembali menerima uang Rp5 juta.