Kabid Minerba Dinas ESDM NTB mengakui terima Rp20 juta dari Kacab PT AMG

id Minerba NTB,Pasir Besi Lombok Timur,Minerba ESDM NTB,ESDM NTB

Kabid Minerba Dinas ESDM NTB mengakui terima Rp20 juta dari Kacab PT AMG

Saksi Trisman berjalan dalam ruang sidang korupsi tambang pasir besi PT AMG untuk terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (24/10/2023) malam. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Saksi Trisman saat menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat mengakui bahwa dirinya pernah menerima Rp20 juta dari Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Rinus Adam Wakum.

Trisman mengakui hal tersebut ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG untuk terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa malam.

Trisman dalam kesaksian menguraikan bahwa dirinya menerima uang Rp20 juta dari Rinus yang juga terdakwa pada kasus ini dalam dua tahapan.

Pertama, usai Rinus bertemu dengan terdakwa Zainal Abidin pada 27 April 2022. Rinus mendapat amanah dari Zainal Abidin untuk meminta Trisman membuat surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

Surat tersebut menyatakan bahwa dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT AMG dalam proses evaluasi pada Kementerian ESDM RI.

Surat itu yang kemudian memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.

Hasan Basri mewakili jaksa penuntut umum menanyakan kapan saksi Trisman menerima uang tersebut.

Trisman yang memberikan kesaksian di bawah sumpah tersebut mengaku menerima uang Rp15 juta dalam amplop. Rinus menyerahkan amplop tersebut di atas meja kerja Trisman pada saat proses pembuatan surat keterangan.

"Sore itu, usai Rinus bertemu kadis dan meminta saya untuk membuat surat keterangan itu, Rinus simpan amplop di atas meja kerja saya," kata Trisman.

Usai surat tersebut ditandatangani Zainal Abidin yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2022 sampai 2023 dan telah teregistrasi di Dinas ESDM NTB, Trisman menyerahkan surat tersebut kepada Rinus.

"Saya serahkan pada malam hari di tanggal 27 April 2022, itu di Hotel Lombok Plaza. Saat serahkan, ada lagi terima uang Rp5 juta," ujarnya.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah ada uang yang mengalir ke terdakwa Zainal Abidin dalam hal pembuatan surat keterangan tersebut mengingat ada pertemuan empat mata antara Rinus dengan Zainal Abidin sebelum meminta Trisman membuat surat keterangan.

"Kalau ke pimpinan, saya gak tahu," ucap Trisman.