Kejagung awasi penanganan korupsi dana hibah PKK Dompu Rp2 miliar

id kejari dompu, pengawasan kejagung, kejati ntb, dana hibah pkk, pemkab dompu

Kejagung awasi penanganan korupsi dana hibah PKK Dompu Rp2 miliar

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, senilai Rp2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon di Mataram, Rabu, mengatakan pengawasan itu bagian dari upaya Kejagung melihat penanganan kasus-kasus yang terkesan jalan di tempat.

"Jadi, terkait kasus ini, Kejagung sudah kirim surat ke kami dan sudah kami sampaikan suratnya ke Kejari Dompu sebagai pihak yang menangani," kata Enen.

Baca juga: Kejari Dompu periksa 20 saksi kasus korupsi dana PKK 2022-2023

Menurut dia, Kejari Dompu telah merespons surat tersebut dengan menyampaikan penyelidikan kasus dana hibah PKK masih berjalan dan terus berkembang.

Sebagai pimpinan Korps Adhyaksa di NTB, Enen turut menegaskan dirinya menaruh atensi atas penanganan kasus yang diduga melibatkan istri mantan Bupati Dompu itu.

"Hasil monev (monitoring dan evaluasi) itu mereka (Kejari Dompu) masih pemeriksaan, masih penyelidikan. Mereka juga masih koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu," ucapnya.

Baca juga: Kejari Dompu: Kasus korupsi PKK Rp2 miliar masih berjalan

Enen mengakui bahwa penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama pada tahap penyelidikan, mengingat Kejati NTB sebagai pihak yang kali pertama menerima laporan tersebut pada tahun 2023.

"Itu makanya kami juga atensi penanganannya," ujarnya.

Kejati NTB melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah PKK ke Kejari Dompu pada Oktober 2023 untuk memudahkan penanganan.

Baca juga: Kejari Dompu melanjutkan penanganan kasus korupsi anggaran PKK

Selama penyelidikan, Kejari Dompu telah memanggil para pihak terkait, mulai dari anggota PKK Kabupaten Dompu hingga pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu.

Dugaan korupsi yang muncul dalam kasus ini berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban yang dinilai fiktif dan tidak transparan.

Baca juga: Kejati NTB limpahkan penanganan kasus korupsi dana PKK

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.