Mataram (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Joni Eko Waluyo menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) tahun 2022 dan 2023 senilai Rp2 miliar masih berjalan.
"Penanganannya jalan terus, tetapi masih tahap pengumpulan data dan keterangan," kata Joni melalui sambungan telepon dari Mataram, Rabu.
Dalam tahap tersebut, pihaknya masih melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dan penelusuran bukti dokumen pengelolaan anggaran.
Meskipun enggan mengungkap para pihak yang masuk dalam agenda permintaan keterangan, namun Joni memastikan mereka adalah orang yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan anggaran.
"Iya, sudah ada yang kami mintai keterangan, tetapi untuk lengkapnya belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB limpahkan penanganan kasus korupsi dana PKK
Perihal adanya informasi dalam penanganan kasus ini pihak kejaksaan meminta pendapat auditor dari Inspektorat dan BPK untuk melihat potensi kerugian negara, Joni mengaku pihaknya belum masuk pada tahapan tersebut.
"Belum ke sana mas (pemeriksaan auditor BPK dan inspektorat), 'kan masih tahap permintaan keterangan dari pengelola anggarannya dahulu," ucap dia.
Kasus ini kali pertama masuk ke tubuh kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat. Sebelum Kejari Dompu turun tangan, laporan tersebut kali pertama masuk ke Kejati NTB.
Dalam laporan yang diterima, masyarakat menuding adanya penyelewengan anggaran PKK yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu tersebut. Hal itu dilihat pelapor dari laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Baca juga: Kejari Dompu melanjutkan penanganan kasus korupsi anggaran PKK