Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu periode 2022 - 2023 dengan nilai sekitar Rp2 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
"Mengingat lokus dari kasus ini berada di Dompu, jadi untuk efisiensi, penanganan kami limpahkan kepada Kejari Dompu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.
Meskipun pihaknya melimpahkan penanganan kepada Kejari Dompu, dia menegaskan bahwa Kejati NTB akan tetap melakukan pemantauan setiap proses penanganan. "Bahasanya tetap kami atensi. Kami akan awasi, sejauh mana penanganannya, progresnya seperti apa," ujar dia.
Efrien mengatakan bahwa penanganan perkara yang dilimpahkan kepada Kejari Dompu ini berasal dari laporan masyarakat. "Sebelum dilimpahkan, prosesnya sudah dalam pengumpulan data dan bahan keterangan," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB memastikan penanganan kasus korupsi kapal kayu masih jalan
Baca juga: Desa Pohgading gunakan sumbangan PT AMG bangun gedung serbaguna
Menurut pelapor, kaya Efrien, laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu itu fiktif. Selain itu, pengelolaan anggaran pada organisasi yang digawangi istri Bupati Dompu tersebut tidak transparan.
Berita Terkait
Lima tersangka korupsi RS Pratama Dompu dilimpahkan ke kejaksaan
Kamis, 11 Juli 2024 12:48
Kejagung limpahkan perkara korupsi timah ke JPU
Selasa, 4 Juni 2024 5:45
Polda NTB usut dugaan korupsi proyek Pendopo Bupati Lombok Tengah
Senin, 22 Agustus 2022 16:23
Kejati NTB terima pelimpahan tersangka dua kasus APBDes tahun 2017 di Sumbawa dan Bima
Kamis, 9 Juni 2022 16:26
Kejari Mataram menerima pelimpahan tersangka korupsi dana Desa Kuripan
Kamis, 27 Mei 2021 17:07
Polresta Mataram mengagendakan pelimpahan berkas korupsi dana BOS SDN 19
Rabu, 19 Mei 2021 12:22
Jaksa melimpahkan berkas korupsi PNBP Asrama Haji Lombok
Kamis, 19 November 2020 15:03
Kejati NTB ungkap semua peran yang terlibat korupsi jagung
Selasa, 3 November 2020 16:17