Polda NTB memastikan penanganan kasus korupsi kapal kayu masih jalan

id Polda NTB,Kapal Kayu,Bima,Kapal di Bima,Dirreskrimum Polea NTB Kombes Nasrun Pasaribu

Polda NTB memastikan penanganan kasus korupsi kapal kayu masih jalan

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2021 masih berjalan.

"Untuk kasusnya masih terus jalan. Masih penyidikan umum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Selasa.

Dengan menyampaikan hal demikian, dia menerangkan bahwa dalam penanganan kasus ini belum ada terungkap peran tersangka.

"Jadi, belum ada kami tetapkan tersangka di kasus ini," ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya menetapkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan adanya temuan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan penyidik menemukan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, salah satunya dari Kementerian Perhubungan RI sebagai penyalur anggaran.

"Dari Kemenhub menyatakan pengadaannya tidak sesuai mekanisme dan ada juga yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Tinggal kita dalami lagi," ucap dia.

Untuk menelusuri kerugian negara, Nasrun mengungkapkan bahwa penyidik sudah meminta dukungan dari BPKP Perwakilan NTB.

"Jadi, untuk kerugian, tinggal menunggu hasil dari tim audit," katanya.

Dia pun mengatakan hasil audit tersebut nanti akan menjadi dasar penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Kalau sudah ada hasil audit, baru bisa menentukan peran tersangka," ujar dia.

Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan surat tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan.