Polda NTB memastikan penanganan kasus korupsi kapal kayu masih jalan

id Polda NTB,Kapal Kayu,Bima,Kapal di Bima,Dirreskrimum Polea NTB Kombes Nasrun Pasaribu

Polda NTB memastikan penanganan kasus korupsi kapal kayu masih jalan

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas.

Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta rupiah.