Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian terkait dua kasus korupsi Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Kamis, mengungkapkan, locus dari dua kasus yang berkaitan dengan munculnya kerugian negara pada pengelolaan APBDes tahun 2017 itu berada di Desa Mawu, Kabupaten Bima dan Desa Sempe, Kabupaten Sumbawa.
"Iya, siang tadi kami terima pelimpahan-nya dari penyidik kepolisian. Ada dua tersangka untuk dua kasus korupsi APBDes tahun 2017, Desa Mawu sama Desa Sempe," kata Efrien.
Dua tersangka dari dua kasus korupsi APBDes tahun 2017 ini merupakan mantan kepala desa. Kini keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi tindak lanjut dari pelimpahan ini, penuntut umum melanjutkan penahanan kedua tersangka di Lapas Mataram," ujarnya.
Tersangka dari kasus korupsi APBDes Mawu, berinisial AA. Dalam berkas perkara, penyidik telah mengungkap indikasi kerugian negara dengan nilai Rp600 juta. Munculnya kerugian ini dilihat dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.
Nilai kerugian negara cukup besar muncul dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna.
Pengerjaan proyek pembangunannya menelan APBDes tahun 2017 senilai Rp380 juta. Dalam dugaan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.
Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).
Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.
Desa Mawu yang masuk dalam Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, mengelola APBDes tahun 2017 yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. Nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Selanjutnya untuk kasus korupsi APBDes Sempe tahun 2017, tersangka berinisial MAS. Kerugian negara muncul dari temuan Inspektorat Provinsi NTB. Nilainya mencapai Rp300 juta dari nilai anggaran tahun 2017 Rp1,6 miliar.
Serupa dengan Desa Mawu, nilai kerugian paling besar muncul dari pengerjaan proyek pembangunan gedung serba guna.
Lebih lanjut, kedua tersangka dalam berkas perkara disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.