Mataram (ANTARA) - Pemerintah Desa Pohgading, Kabupaten Lombok Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap menggunakan uang sumbangan dari perusahaan tambang pasir besi Blok Dedalpak, PT Anugrah Mitra Graha (AMG) untuk membangun gedung serbaguna.
Pemerintah Desa Pohgading mendapatkan uang sumbangan tersebut terungkap dari pengakuan Kepala Desa Pohgading Mukti saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
"Ada sumbangan dari AMG, kami gunakan untuk pembangunan gedung serba guna di Desa Pohgading," kata Mukti.
Di hadapan majelis hakim, Mukti yang mengaku menduduki jabatan Kepala Desa Pohgading sejak tahun 2021 itu mengatakan bahwa ada peraturan desa (perdes) yang menjadi dasar penerimaan uang sumbangan dari PT AMG.
"Dasar persetujuan itu ada perdes. Sebelum jabat kades, perdes itu sudah ada, disetujui 27 Oktober 2020 yang ditandatangani tokoh masyarakat, BPD (badan permusyawaratan desa), ada juga dari AMG, saat itu yang tanda tangan Rinus (terdakwa)," ujarnya.
Baca juga: Penyidik memeriksa secara maraton saksi korupsi masker COVID-19 Rp12,3 miliar
Baca juga: Kasus lahan zikir Banda Aceh sedang pendalaman ahli di Jakarta
Dari adanya penerbitan perdes tersebut, kata dia, Pemerintah Desa Pohgading menerima sumbangan Rp82 juta per bulan. Namun sejak perdes itu, Mukti membenarkan keterangan dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan bahwa hanya lima kali Pemerintah Desa Pohgading menerima uang sumbangan dari PT AMG dengan total Rp410 juta.
"Siap. Saya tidak pernah terima di situ. Tetapi, ada panitia tambang pasir besi yang terima," ucap Mukti yang mengaku purnawirawan TNI tersebut.