Kasus lahan zikir Banda Aceh sedang pendalaman ahli di Jakarta

id Aceh,Polresta Banda Aceh ,Lahan zikir ,Pengadaan lahan ,Hukum ,Pidana korupsi ,PUPR ,Ahli pidana ,Agraria

Kasus lahan zikir Banda Aceh sedang pendalaman ahli di Jakarta

Arsip - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang memeriksa Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Ulee Lheue, di Banda Aceh, Senin (7/8/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh masih melakukan pendalaman ahli di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue untuk tersangka Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir.

"Lagi pendalaman ke ahli hukum pidana dan ahli agraria di Universitas Indonesia (kasus korupsi lahan zikir Banda Aceh), di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, dalam perkara ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka yaitu mantan Keuchik dan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, serta Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir.

Fadillah menyampaikan, berkas tersangka M Yasir sudah diserahkan ke JPU beberapa waktu lalu dan disimpulkan belum lengkap (P19). Karena itu harus dilengkapi dengan pendalaman ahli, sehingga nantinya dapat dinyatakan P21 (berkas lengkap).

Nantinya, kata Fadhillah, dalam pendalaman ahli tersebut, mereka melihat terkait unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus pengadaan lahan zikir Banda Aceh itu. "Jadi memang hanya itu saja yang perlu dilengkapi, dari para ahli untuk menyimpulkan lebih ke perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni Keuchik dan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue Banda Aceh awalnya juga dinyatakan JPU P19, dan akhirnya juga dilakukan pendalaman ahli. Saat ini berkasnya sudah diserahkan kembali ke kejaksaan. "Untuk yang dua orang (mantan Keuchik dan Kasi Pemerintahan Ulee Lheue) sudah kita kembalikan lagi P19 nya dan masih di JPU," kata Fadillah.

Sebagai informasi, kegiatan pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh itu bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2018 dan 2019 melalui Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3,37 miliar.

Baca juga: GTRA Summit momentum wujudkan kepastian hukum tanah
Baca juga: Menko Airlangga sebut Reforma Agraria dapat atasi kemiskinan


Kemudian, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong Ulee Lheue Banda Aceh.