Penyidik memeriksa secara maraton saksi korupsi masker COVID-19 Rp12,3 miliar

id Masker NTB,Masker,Korupsi Masker,COVID-19,NTB,Wabup Sumbawa,Mataram

Penyidik memeriksa secara maraton saksi korupsi masker COVID-19 Rp12,3 miliar

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. ANTARA/Dhimas B.P.

Kami fokus pada UMKM dahulu. Untuk yang lain, menyusul
Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa secara maraton para saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker untuk penanggulangan COVID-19.

"Karena di sini ada ratusan UMKM yang terlibat dari seluruh kabupaten/kota di NTB, jadi pemeriksaan di tahap penyidikan ini kami lakukan secara maraton," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.

Baca juga: Wabup Sumbawa diperiksa polisi terkait pengadaan masker Rp12 miliar
Baca juga: Kasus dugaan korupsi masker Rp12,3 miliar libatkan Wabup Sumbawa naik ke penyidikan


Dalam sepekan, kata dia, penyidik memanggil sedikitnya 30 saksi dari kalangan UMKM.

Untuk Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Yogi memastikan bahwa penyidik turut melakukan pemanggilan.

"Karena yang bersangkutan sudah pernah kami interogasi saat proses lidik, tentu di tahap penyidikan ini masuk dalam agenda pemeriksaan," ujarnya.

Namun, dalam tahap awal penyidikan ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan UMKM.

"Kami fokus pada UMKM dahulu. Untuk yang lain, menyusul," ucap dia.

Kompol Yogi menerangkan bahwa pelaksana dari proyek ini berada di bawah kendali Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) NTB dengan anggaran Rp12,3 miliar.

Polresta Mataram mulai melaksanakan penyelidikan pada bulan Januari 2023. Penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan di pertengahan September 2023 berdasarkan adanya temuan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.