Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan ADD/DD, Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah (BHPRD) Desa Kuripan Tahun Anggaran 2015-2016, di Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan kasus ini berasal dari Polres Lombok Barat dengan inisial tersangka JM yang berperan sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kuripan.
"Kami melanjutkan penahanan tersangka di Rutan Polres Lombok Barat. Jadi statusnya sekarang tahanan titipan jaksa," kata Yusuf.
Dalam proses penuntutan ini, pihaknya telah menyusun rencana dakwaannya yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Jadi tinggal menunggu proses penyempurnaan oleh penuntut umum untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Pada kasus ini, JM ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama mantan Kades Kuripan Mastur yang kini telah menjalani vonis hukuman di Lapas Kelas II A Mataram.
Sebagai tersangka, JM dikenakan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sangkaan tersebut serupa dengan vonis hukuman yang diterapkan kepada Mastur. Dalam vonisnya, Mastur dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mastur dibebankan pidana untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dapat dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, Mastur wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Beban untuk mengganti kerugian negara ini sesuai dengan hasil penghitungan ahli yang menyebutkan nilai Rp677 juta. Sesuai dengan vonisnya, kerugian tersebut timbul akibat ulah keduanya sehingga dalam vonis, hakim menyatakan kerugian negara yang muncul dibebankan kepada Mastur dan JM.
Dalam uraian vonisnya, Mastur bersama JM dinyatakan membuat duplikat stempel desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang memenuhi syarat manipulasi. Pengeluarannya ini dibuat seolah-olah sesuai dengan RAB.
Manipulasi itu muncul dalam pengerjaan proyek fisik desa, antara lain pada pembuatan rabat jalan, talud, jembatan, dan bronjong. Dari proyek fisik ini ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Kemudian ada permainan pada proyek pengadaan gawang futsal, alat penggilangan bakso, motor roda tiga untuk ambulans desa, bak sampah, perangkat komputer, dan pengadaan alat pemotong rumput. Pengeluaran yang sebenarnya untuk pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Mastur dalam vonisnya dinyatakan terbukti telah meminjam uang dari kas desa yang totalnya mencapai Rp48,54 juta. Dengan alasan uang telah dipakai untuk keperluan pribadinya dan Rp20 juta untuk THR pejabat BPD, TPK, dan perangkat desa. Mastur hanya mampu mengembalikan Rp10 juta dari pinjaman tersebut.
Desa Kuripan mengelola DD/ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp869,78 juta pada tahun 2015. Kemudian sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2016.
Berita Terkait
Barang bukti 20 tersangka aksi panah di Karang Taliwang dilimpahkan ke jaksa
Kamis, 1 Februari 2024 16:42
Jaksa melimpahkan dua tersangka korupsi tambang dari otoritas pelabuhan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:35
Penyidik melimpahkan tersangka penyalahguna BBM subsidi untuk industri
Jumat, 8 September 2023 18:52
Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU
Rabu, 6 September 2023 15:07
Penyidik melimpahkan berkas enam tersangka TPPO tujuan Turki ke jaksa
Selasa, 11 April 2023 15:16
Pengadilan Mataram terima pelimpahan perkara dugaan korupsi BLUD Praya
Rabu, 22 Februari 2023 15:00
Kejari Mataram merampungkan dakwaan dua tersangka korupsi dana kapitasi
Rabu, 8 Februari 2023 14:54
Polda NTB menyerahkan dua tersangka perekrutan PMI nonprosedural ke jaksa
Kamis, 2 Februari 2023 15:02