Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pelimpahan berkas korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 19 Cakranegara dengan tersangka berinisial HL (53).
"Kita upayakan pekan depan berkas sudah kembali dilimpahkan ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.
Sebelumnya, jelas Kadek Adi, berkas tersangka telah dikembalikan jaksa peneliti dengan sejumlah petunjuk tambahan.
Namun terkait dengan hal tersebut, Kadek Adi enggan menyampaikannya secara lengkap. Dia hanya memastikan, penyidik tidak kesulitan untuk segera melengkapinya.
"Yang jelas ada syarat materiil dan formil yang diminta untuk dilengkapi," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HL karena pertimbangan sakit yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari rumah sakit.
Sebagai tersangka, HL ditetapkan sesuai dengan alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi dana BOS. Alat bukti tersebut terlihat dari hasil audit kerugian negara BPKP RI Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul mencapai Rp844 juta.
Karenanya HL sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP.
Penyidikan ini berawal dari adanya temuan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Sebanyak 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Mereka yang diperiksa dari kalangan pihak sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.
Bahkan dari penggunaan anggaran BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,6 miliar, penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.
Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.
Berita Terkait
Kerugian negara dalam kasus timah seharusnya dihitung oleh BPK
Selasa, 26 November 2024 5:34
Tiga mantan Kepala BTP Sumbangut diperiksa Kejagung terkait korupsi KA
Kamis, 21 November 2024 10:50
Kemarin, ulama dukung Rohmi-Firin, penari erotis hingga kasus korupsi di Dompu
Rabu, 20 November 2024 5:49
Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan
Selasa, 19 November 2024 20:01
Kemarin, desa wisata Aik Berik, persiapan debat pilgub, hingga kasus korupsi di Bima
Selasa, 19 November 2024 6:07
Kejagung sebutkan telamenyita beberapa aset Hendry Lie
Selasa, 19 November 2024 4:49
Kejagung mengungkap peran Hendry Lie dalam kasus timah
Selasa, 19 November 2024 4:36
Hendry Lie ada di Singapura sejak Maret
Selasa, 19 November 2024 4:27