Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menyelidiki dugaan takaran beras yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada label kemasan.
“Informasinya sudah kami peroleh dan kami sedang mendalami itu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin di Jakarta, Kamis.
Terkait lokasinya, Kombes Pol. Samsu masih belum bisa membeberkan lantaran masih mendalami lokasi mana saja yang menjadi tempat distribusi produk beras yang dicurangi. Adapun penyelidikan ini, kata dia, merupakan langkah tegas Polri untuk menjaga bahan pokok di pasaran dari potensi penyimpangan, terlebih dalam masa HBKN (hari besar keagamaan nasional).
“Ini sudah menjadi agenda nasional setiap tahun ketika Ramadhan dan menjelang Lebaran. Kemudian Natal, tahun baru, kebutuhan bahan pangan ini meningkat sehingga potensi terjadinya penyimpangan, baik dalam takaran, ukuran, harga ini selalu terjadi. Dari satgas pangan pusat maupun daerah mendeteksi itu, melaksanakan penyelidikan terhadap semua produk pangan,” terangnya.
Sebelumnya, temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short, di mana seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga apresiasi Bareskrim Polri tangkap sindikat pengoplos LPG di Bali
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
Baca juga: combat abuse of women, children
Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
"Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," kata Moga.