Mataram (ANTARA) - Dewasa ini, museum mulai ramai diperbincangkan, karena menteri kebudayaan RI yang pertama Fadli Zon, hampir setiap melakukan kunjungan ke daerah-daerah selalu menunjungi museum. Setidakanya gambaran ini memberikan prospek kedepan akan pentingnya museum sebagai pilar pemajuan kebudayaan nasional. Jumlah museum seluruh indonesia tidak kurang dari 450 buah dari sabang sampai marauke.
Secara etimologis, kata "museum" berasal dari bahasa Latin museum (plural: musea), yang pada awalnya berasal dari bahasa Yunani mouseion. Istilah ini merujuk pada kuil yang dipersembahkan untuk Muses (sembilan dewi seni dalam mitologi Yunani) dan merupakan tempat pendidikan serta kesenian, khususnya institut filsafat dan penelitian yang berhubungan dengan perpustakaan di Alexandria yang didirikan oleh Ptolemy I Soter pada tahun 280 SM.
Menurut International Council of Museum (ICOM), museum adalah lembaga non-profit yang melayani masyarakat luas dengan melakukan penelitian, mengumpulkan, serta memamerkan warisan budaya dan lingkungan, baik yang bersifat kebendaan maupun takbenda, untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan. Sementara itu, menurut Douglas A. Allan (Nugraha, 2023), museum adalah bangunan yang menampung benda-benda untuk keperluan penelitian, studi, dan hiburan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), museum adalah gedung yang digunakan sebagai tempat pameran tetap benda-benda yang patut mendapat perhatian umum, seperti peninggalan sejarah, seni, dan ilmu; serta tempat penyimpanan barang kuno.
Secara umum, museum berfungsi untuk melestarikan dan memanfaatkan bukti material manusia serta lingkungannya guna memberikan memori tentang peradaban manusia di masa lampau. Selain itu, museum juga berperan dalam membina serta mengembangkan seni, ilmu, dan teknologi untuk meningkatkan apresiasi budaya dan kecerdasan bangsa. Menurut Van Mensch (2003) dalam Ardiwidjaja (2013, hlm. 35), fungsi dasar museum mencakup penelitian, konservasi, dan komunikasi, yang dikenal dengan istilah fungsi dasar museologi. Pengelolaan koleksi museum mencakup serangkaian kegiatan yang dimulai dari pengadaan koleksi, registrasi, inventarisasi, perawatan, dan penelitian hingga koleksi tersebut dipamerkan atau disimpan.
Konstitusi Negara Republik Indonesia kita tidak menemukan kata-kata museum akan tetapi di dalam pasal 32 Undang Undang Dasar NRI 1945 mensiratkan tentang kebudayaan. Pengertian kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia. Kosakata kebudayaan ini sangat erat kaitannya dengan museum karena esensi museum adalah tempat melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Hasil karya budi dan akal bangsa Indonesia merupakan suatu berupa benda dan tak benda sudah harusnya kita simpan dan lestarikan di museum.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, museum termasuk dalam urusan kebudayaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Kewenangan ini diatur dalam lampiran undang-undang tersebut. Urusan kebudayaan merupakan urusan konkuren sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa urusan kebudayaan termasuk dalam kategori yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Secara spesifik, urusan permuseuman disebutkan dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf p dan dijelaskan dalam lampiran undang-undang tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, museum tidak disebutkan secara spesifik, tetapi dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) huruf d mengenai "data lain terkait kebudayaan" yang mencakup cagar budaya, museum, film, dan buku. Selain itu, dalam Pasal 41 huruf e serta Pasal 42 huruf e disebutkan bahwa museum termasuk dalam sarana dan prasarana kebudayaan sebagai fasilitas penunjang aktivitas kebudayaan, bersama dengan ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga mendefinisikan museum dalam Pasal 18 Ayat (2) sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau bukan cagar budaya, serta mengomunikasikannya kepada masyarakat. Tindak lanjut dari Pasal 18 Ayat (5) menghasilkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, yang secara lebih rinci mengatur berbagai aspek museum, seperti jenis museum, koleksi museum, kelembagaan museum, standarisasi, dan evaluasi museum. Peraturan ini juga menegaskan bahwa museum merupakan lembaga yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan melalui pemanfaatan museum untuk kepentingan edukatif. Selain itu, museum harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi pengunjung.
Beberapa daerah di Indonesia telah menerbitkan regulasi khusus terkait permuseuman, terutama daerah yang memiliki perhatian khusus terhadap kebudayaan. Contohnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Museum. Peraturan ini cukup komprehensif karena mencakup berbagai aspek, termasuk jenis museum seperti museum provinsi, museum khusus, site museum, eco museum, dan living museum.
Fakta statistik menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, terdapat lima museum di NTB, dengan rincian satu museum di Pulau Lombok dan empat museum di Pulau Sumbawa. Di Pulau Sumbawa, dua museum berada di Kabupaten Sumbawa dan dua lainnya di Kabupaten Bima. Museum Negeri Nusa Tenggara Barat terus mendorong pembentukan museum di tingkat kabupaten/kota maupun desa melalui rencana strategis "Kotaku Museumku, Kampungku Museumku". Rencana strategis ini telah diluncurkan oleh Menteri Kebudayaan Dr. Fadli Zon pada tanggal 7 Januari 2025 di Museum Negeri Nusa Tenggara Barat. Upaya pembentukan museum di delapan kabupaten/kota yang belum memiliki museum terus dilakukan dengan koordinasi bersama kepala daerah dan pejabat terkait. Namun, respons dari pemerintah daerah beragam, dengan beberapa daerah memberikan tanggapan positif, sementara yang lain kurang antusias dalam mendukung inisiatif ini. Alasannya bisa alasan klasik terkait dengan ketersediaan anggaran, SDM, dan kondisi keuangan daerah.
Dengan lengkapnya instrumen peraturan perundang-undangan yang tersedia terkait dengan permuseuman, pembentukan museum di beberapa daerah seharusnya tidak menjadi kendala karena bagaimanapun museum itu tempat menyimpan artefak peradaban suatu masyarakat. Tingginya suatu peradaban dan kebudayaan yang pernah ada dapat kita saksikan sejarahnya, bendanya, dan bagaimana tradisi itu hidup di tengah masyarakat. Merupakan suatu keniscayaan untuk mengantarkan keagungan peradaban masyarakat kita kepada generasi yang akan datang karena itu adalah identitas kebudayaan kita.
*) Penulis adalah mahasiswa program doktor ilmu hukum pada Universitas Mataram, sekaligus sebagai Kepala Museum Negeri Nusa Tenggara Barat.