Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengusulkan penerapan skema punishment dan reward berbasis anggaran bagi Kejaksaan Republik Indonesia serta lembaga penegak hukum lainnya yang berhasil mengembalikan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan usulan yang dimaksud, ialah lembaga penegak hukum yang berhasil mengembalikan kerugian negara yang besar, maka anggaran lembaganya perlu ditambah, begitu pula sebaliknya. Dia menilai usulan itu penting, mengingat khususnya lembaga kejaksaan saat ini menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengembalikan keuangan negara.
"Jadi, mekanisme punishment dan reward tidak hanya berbasis jabatan, tetapi juga perlu berbasis anggaran,” kata dia, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tambahan anggaran tersebut bukan hadiah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kebutuhan operasional Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara lebih efektif dan berkelanjutan.
“Dengan skema seperti ini, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya akan semakin memiliki semangat dan dukungan nyata untuk mengembalikan uang negara,” kata dia.
Baca juga: Kebijakan Kemendikdasmen jawab persoalan pendidikan
Ia mengatakan, orientasi utama pemberantasan korupsi bukan semata-mata eksposur penindakan, melainkan pemulihan keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Menurut dia, kinerja Kejaksaan dalam memberantas korupsi sepanjang 2025 telah melampaui sekadar simbol penegakan hukum.
Baca juga: Kejati NTB periksa eks pejabat bank terkait korupsi MXGP
Dia pun menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara-cara luar biasa pula, termasuk melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada efektivitas penegakan hukum.
“Salah satu caranya adalah memberikan apresiasi yang juga luar biasa kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan yang telah bekerja keras memulihkan keuangan negara melalui penyitaan hasil korupsi,” kata dia.