Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengedukasi warga dengan memperkuat literasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) guna mencegah adanya konflik bertetangga.

Dia mengatakan konflik antar tetangga kini kerap terjadi di lingkungan pemukiman, seperti kasus kebisingan alat musik drum di Cengkareng, Jakarta Barat, pembakaran sampah di kawasan padat penduduk, hingga usaha rumahan yang menimbulkan bau, limbah, dan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Kasus kebisingan drum yang viral itu, sudah banyak konflik antarwarga di tingkat RT dan RW yang bahkan berujung pada tindakan kekerasan. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya literasi hukum dan pemahaman HAM," kata Abdullah di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, peningkatan literasi hukum dapat dilakukan melalui peran Polisi RW, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Polsek di tingkat kecamatan dengan pendekatan preventif dan persuasif.

Edukasi, kata dia, dapat diberikan melalui contoh kasus nyata yang kerap memicu konflik, seperti pembakaran sampah yang mengganggu kesehatan, kebisingan yang melampaui batas kewajaran di kawasan permukiman, serta usaha rumahan yang menghasilkan limbah tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.

Secara hukum, larangan terhadap contoh-contoh kasus tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Presiden Prabowo ingatkan pimpinan beri "reward" untuk prajurit

Kemudian ada juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah tidak sesuai persyaratan teknis.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 juga menetapkan baku mutu kebisingan di kawasan permukiman, yang kemudian diperkuat melalui berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Melalui edukasi berbasis regulasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pencegahan agar konflik sosial tidak berkembang menjadi kekerasan," kata dia.

Baca juga: Istana mencermati substansi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme

Selain kepolisian, dia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai penegak peraturan daerah. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, serta pengurus lingkungan dinilai penting agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, melindungi hak warga, serta menegakkan hukum secara adil dan proporsional


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026